Pencabulan di Lampung Tengah

Hingga Juni LPA Lamteng Dapati 12 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dilakukan Orang Terdekat

orang terdekat yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak antara lain berstatus ayah kandung, ayah tiri hingga paman.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
Korban L (depan) saat ditemui LPA Lamteng di kediamannya di Bangun Rejo. Hingga Juni LPA Lamteng Dapati 12 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dilakukan Orang Terdekat 

Selanjutnya, pelaku S ditangkap di kediamannya pada hari yang sama dengan laporan korban sekitar pukul 21.30 WIB.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Modus Suruh Masuk ke Kamar Jaga Adik

Korban pencabulan di Kecamatan Bangun Rejo, L (15), mengaku selalu diancam oleh sang ayah tiri jika melaporkan perbuatannya selama ini terhadap dirinya.

Didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, L menceritakan kronologis perbuatan amoral sang ayah, setidaknya sejak tiga tahun terakhir.

Ia menerangkan, modus sang ayah selalu menyuruh dirinya masuk ke dalam kamar untuk memperhatikan sang adik yang masih balita.

"Saya disuruh ke kamar jaga adik. Lalu (ayah tirinya) pintu rumah ditutup, kemudian (pelaku) masuk ke kamar, lalu menutup pintu kamar," terang L, Selasa (23/6/2020).

Sambil mengeluarkan kalimat-kalimat ancaman terhadap dirinya dan sang ibu, korban merasa sangat ketakutan.

"Kalau saya bilang-bilang ke orang lain katanya nanti ibu saya bakal dipukul dan akan ditinggalkan, saya akan dipukul dan diusir dari rumah," sebutnya.

Mengadu ke Ibu

Ibu kandung korban menyebutkan jika anaknya merasa ketakutan, sehingga sejak tiga tahun lalu baru sekarang melaporkan perbuatan bejat suaminya.

Menurut M ibu korban L, ia pertama kali mengetahui sang anak menjadi korban persetubuhan oleh suaminya pada Jumat 12 Juni lalu.

"Anak saya waktu itu menangis dan mengadu kepada saya, kalau dia (pelaku) sudah melakukan perbuatan itu (menyetubuhi anaknya), bahkan sudah bertahun-tahun," kata M, Selasa (23/6/2020).

Selama ini menurut sang ibu, anaknya tersebut tidak pernah mengeluhkan apapun terkait dirinya dengan sang ayah tiri.

"Sehari-harinya ya biasa saja, seperti tidak ada yang disembunyikan anak saya terhadap pelaku. Makanya saya kaget waktu dia menangis dan melaporkan kalau selama ini dia menjadi korban persetubuhan ayah tirinya," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved