Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

4 Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap saat Serahkan Diri ke Polda Lampung

Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung, diamankan polisi setelah menyerahkan diri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 4 Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap saat Serahkan Diri ke Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung, diamankan polisi setelah menyerahkan diri.

Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan terdakwa Tasmiadi, Rudi dan Samsul menyerahkan diri ke Polda Lampung, pada Kamis 23 Januari 2020.

"Sedangkan terdakwa Johan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira jam 15.00 WIB menyerahkan diri ke Polda Lampung," tuturnya, Rabu 24 Januari 2020.

Lanjutnya, keempatnya langsung dilakukan pengamanan dan pemeriksaan.

"Akibat perbuatanya saksi Hermanto menderita kerugian biaya pengobatan dan pemulihan Rp. 15 juta," tandasnya.

 BREAKING NEWS Sekongkol Lakukan Curanmor, 2 Pelaku Divonis 5 Tahun Bui

 Vonis Hakim ke Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

• Bayi dan Ayah Ibunya Positif Covid-19, Ledakan 16 Kasus Corona Satu Keluarga di Panjang

 3 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Batu, Ibu Korban: Ya Allah, Anakku. . .

Tusuk Saksi Korban

Datang warga, terdakwa tusuk saksi mata hingga acungkan senjata api mainan ke arah warga.

Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan saksi Y.P. Hermanto memergoki terdakwa Johan dan terdakwa Tasmidi sedang membawa sepeda motor miliknya dalam keadaan sudah menyala.

"Terdakwa kemudian langsung panik dan menjatuhkan sepeda motor yang telah dibawanya tersebut," ungkapnya, Rabu 24 Juni 2020.

JPU mengatakan terdakwa Johan langsung menodongkan senjata api mainan ke arah Hermanto sembari memerintahkan untuk masuk rumah.

"Saksi Hermanto langsung melakukan perlawanan untuk mengambil senjata yang dibawa terdakwa Johan sehingga terjadilah perkelahian," ucapnya.

"Sampai akhirnya tiba-tiba dari arah belakang terdakwa Tasmidi langsung menusukkan pisau dapur ke tubuh bagian belakang saksi Hermanto sebanyak tiga kali," imbuhnya.

JPU menambahkan, terdakwa Rudi dan terdakwa Samsul langsung melarikan diri sambil menodongkan senjata yang menyerupai pistol ke warga sekitar.

"Selanjutnya warga sekitar membawa saksi Hermanto ke rumah sakit," tandasnya.

Ancam Pakai Senpi Mainan

Dipergoki hendak bawa kabur sepeda motor, terdakwa mengancam dengan senjata api mainan.

Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan, setelah merusak kunci stang terdakwa Johan langsung mendorong sepeda motor dari posisi semula ke arah luar.

"Terdakwa Johan memanggil terdakwa Tasmidi dengan berkata 'ini kak bawa motornya," sebutnya, Rabu 24 Juni 2020.

Lanjutnya, datanglah saksi Leonardo Adi Darlis memergoki terdakwa dengan berkata, “Ngapain Bang?"

"Lalu dijawab oleh terdakwa Johan dengan berkata “diam saja bukan motor kamu? Dan dijawab lagi oleh saksi 'bukanlah kenapa bang?'” kata JPU.

Masih kata JPU, terdakwa Johan mengancam dengan berkata, "Saya tembak juga nanti kamu!" sembari mengeluarkan senjata api mainan.

"Saksi juga melihat terdakwa Tasmidi mengeluarkan pisau dapur dari pinggangnya," tandasnya.

Sudah Niat

Bermodal kunci T, keempat komplotan pelaku bawa kabur sepeda motor Honda CB Verza.

Keempat komplotan pelaku curanmor tersebut menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan keempat terdakwa sudah ada niatan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

"Saat di Jalan Purnawirawan, terdakwa Johan Syah melihat sepeda motor terparkir dan berkata itu ada motor, ayo berhenti," terang JPU, Rabu 24 Juni 2020.

Lanjutnya, terdakwa Tasmidi bersama Rudi dan Samsul berhenti sementara terdakwa Johan langsung turun dari sepeda motor Honda beat street warna silver yang dikendari bersama Rudi.

"Terdakwa Tasmidi juga turun dari sepeda motor honda beat warna putih yang dikendarai oleh Samsul," terangnya.

Masih kata JPU, terdakwa Samsul dan Rudi menunggu diatas motor sembari melihat situasi, sementara Tasmidi dan Johan masuk kedalam kosan.

"Selanjutnya terdakwa Johan langsung menaiki sepeda motor incarannya dengan merusak kunci stang dan kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan," tandasnya.

Curi Motor di Rajabasa

Keempat terdakwa divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang lantaran melakukan curanmor di Rajabasa, Bandar Lampung.

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena mengatakan, keempat terdakwa melakukan pencurian di halaman kosan Reneyo Jalan Purnawirawan Gedong Meneng Rajabasa, Kamis 16 Januari 2020.

"Keempatnya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain," tuturnya, Rabu 24 Juni 2020.

Adapun sepeda motor yang diambil yakni Honda CB VERZA warna hitam dengan nomor polisi BE 2052 ABM milik saksi Y.P. Hermanto.

"Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang disertai dengan kekerasan terhadap orang," tandasnya.

Lebih Ringan

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap satu terdakwa lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuntut keempat terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Terhadap terdakwa Rudi Hartono dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa Samsul Arifin dengan pidana penjara selama empat tahun," ungkapnya, Rabu 24 Juli 2020.

"Terhadap terdakwa Tasmidi Hendra dengan pidana penjara selama empat tahun dan terdakwa Johan Syah dengan pidana penjara selama lima tahun," imbuhnya.

JPU menambahkan hukuman tersebut dikurangi selama mereka terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar mereka terdakwa tetap ditahan.

Vonis 5 Tahun Bui 

Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.

Sementara dua rekannya diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pelaku curanmor ini menjalani sidang online, Rabu 24 Juni 2020.

Adapun keempat terdakwa ini bernama Rudi Hartono (22), Samsul Arifin (36), Tasmidi Hendra (40), dan Johan Syah (32) warga Kelurahan Tebing Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah selama lima tahun, kepada terdakwa Samsul Arifin, Tasmidi Hendra masing-masing hukuman penjara selama empat tahun," seru Aslan Ainin dalam persidangan.

Adapun pertimbangan putusan ini, kata Aslan, hal yang memberatkan keempat terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyatakat.

"Untuk terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah mengulangi perbuatan yang sama dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," tandasnya.

Atas putusan ini, keempat terdakwa dan juga JPU menyatakan terima.

Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara. Sementara dua rekannya diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun. Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pelaku curanmor ini menjalani sidang online, Rabu 24 Juni 2020.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved