Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

VIDEO Sekongkol Lakukan Curanmor, 2 Pelaku Divonis 5 Tahun Bui

Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sekongkol Lakukan Curanmor, 2 Pelaku Divonis 5 Tahun Bui. 

"Saya yang meminta (jenis motor yang ia siap tampung), karena permintaan (dari calon pembeli) itu kan berbeda-beda (jenis motornya)," terang Mentul kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng, Senin (22/6/2020).

Lebih lanjut Mentul menerangkan, proses transaksi jual beli motor yang ia lakukan, pelaku curanmor langsung mendatangi rumahnya, selanjutnya sepeda motor yang sudah ia beli dijual kembali kepada masyarakat.

"Kalau ada yang pesan (calon pembeli) nanti saya yang bilang kepada mereka (pelaku curanmor), setelah barangnya (motor) ada baru saya jual lagi," bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Mentul dijerat Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Ditangkap Polisi

Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.

Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.

Penggerebekan tempat penadahan berbagai jenis motor hasil kejahatan tersebut dilakukan di Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Rabu (17/6/2020).

Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penangkapan Mentul bermula dari laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian.

"Kami menerima adanya transaksi jual beli (sepeda motor hasil curian) di rumah pelaku Mentul di Kampung Muji Rahayu. Tim (Reskrim) bergerak dengan melakukan pemantauan," ujar AKP Yuda Wiranegara, Senin (22/6/2020).

Saat dilakukan penyergapan, kata Yuda, pelaku sedang berada di dalam rumahnya, dan satu orang pelaku pencurian sepada motor berinsial DR yang sedang bertransaksi berhasil melarikan diri.

"Dari dalam rumah pelaku Mentul didapati enam unit sepeda motor berbagai jenis."

"Saat dimintai surat-surat kendaraan pun pelaku tak bisa menunjukkan," jelasnya.

Pihaknya lanjut Kasatreskrim, mengamankan pelaku ke Mapolres Lamteng.

Sebanyak enam unit sepeda motor juga turut dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved