Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
VIDEO Sekongkol Lakukan Curanmor, 2 Pelaku Divonis 5 Tahun Bui
Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
Buru Penadah Motor Curian
Di sisi lain, Polsek Limau, Polres Tanggamus masih memburu penadah hasil kejahatan Angga Riyanda (19) dan M Imam (21) berupa sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK.
Tonton juga video lainnya di bawah ini.
Kedua orang begal motor tersebut memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, sepeda motor hasil kejahatan mereka telah dijual ke seorang rekannya.
Saat ini, lanjut Oktafia, pihaknya masih melakukan pencarian orang tersebut berikut sepeda motor hasil pembegalan.
"Barang bukti sepeda motor milik korban berupa Honda Beat nopol BE 3901 ZK warna hitam tahun 2019 yang masih dalam pencarian. Sebab telah dijual secara online oleh para pelaku. Seorang rekanya yang menjualkan ditetapkan DPO," kata Oktafia, Selasa (2/6/2020).
Ia mengaku sedangkan barang bukti yang sementara ini digunakan dan untuk menjerat kedua tersangka berupa satu buah golok, satu lembar foto copy STNK dan satu lembar fotocopy BPKB serta tanda bukti angsuran telah diamakan di Polsek Limau.
Oktafia menjelaskan penjualan secara online seharga Rp 2 juta.
Lantas hasilnya dibagi dua, bahkan memberikan uang kembalian Rp 200 ribu karena sebelumnya sudah ada kesepakatan.
Kronologi
Polisi membeberkan kronologi 2 begal motor di Tanggamus dalam menjalankan aksinya.
Kedua orang begal motor tersebut memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Alhasil, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu.
Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (1/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.