Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

VIDEO Sekongkol Lakukan Curanmor, 2 Pelaku Divonis 5 Tahun Bui

Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sekongkol Lakukan Curanmor, 2 Pelaku Divonis 5 Tahun Bui. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Video YouTube Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.

Sementara dua rekannya diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pelaku curanmor ini menjalani sidang online, Rabu 24 Juni 2020.

Adapun keempat terdakwa ini bernama Rudi Hartono (22), Samsul Arifin (36), Tasmidi Hendra (40), dan Johan Syah (32) warga Kelurahan Tebing Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Tonton  videonya di bawah ini.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah selama lima tahun, kepada terdakwa Samsul Arifin, Tasmidi Hendra masing-masing hukuman penjara selama empat tahun," seru Aslan Ainin dalam persidangan.

Adapun pertimbangan putusan ini, kata Aslan, hal yang memberatkan keempat terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyatakat.

"Untuk terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah mengulangi perbuatan yang sama dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," tandasnya.

VIDEO Gubernur Arinal Minta Pilkada Serentak di 8 Daerah Terapkan Protokol Kesehatan

VIDEO Jelang Lahiran, Rezky Aditya dan Citra Kirana Babymoon di Resort Mewah Magelang

Tepergok Saksi Mata, Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ancam Pakai Senpi Mainan

Ayah Iman, 1 dari 3 Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian Ikhlaskan Putra Sulungnya

Atas putusan ini, keempat terdakwa dan juga JPU menyatakan terima.

Penadah Motor Curian Ditangkap

Modus pelaku Mentul dalam mendapatkan motor hasil curian, dengan memesan langsung kepada para pelaku curanmor dari sejumlah tempat di Lampung Tengah.

Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah. Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.

Sejak satu beberapa bulan terakhir, Mentul menjadi penadah motor hasil curian.

Setidaknya warga Kampung Muji Rahayu itu telah 20 kali melakukan transaksi jual beli motor curian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved