Tribun Bandar Lampung

Datangi DPRD Lampung, Massa FSML Suarakan Penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Massa yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (26/6/2020) siang.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Massa yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (26/6/2020) siang. Mereka menyuarakan penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDAR LAMPUNG - Massa yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (26/6/2020) siang.

Ratusan pendemo dari kalangan pemuka agama dan tokoh masyarakat Islam di Lampung ini menyampaikan penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sebelum menyuarakan aspirasinya, massa yang membawa spanduk penolakan RUU HIP melakukan longmars dari Masjid Al-Furqon menuju kantor DPRD Lampung.

Koordinator aksi Ustad Royan dalam orasinya meminta DPRD Lampung mendukung penuh maklumat MUI mengenai penolakan RUU ini.

"Adapun tuntutan kami pada hari ini adalah salah satunya menolak RUU HIP untuk dibahas dan dirapatkan dalam sidang DPR RI," kata Royan di hadapan ratusan pendemo.

PDI-P Tegas dan Setuju Larangan Komunisme Masuk sebagai Konsideran RUU HIP

Penyebab Kelompok Islam Tolak RUU HIP

Gasak Alat Musik Rp 40 Juta, 4 Pencuri di Kafe Kawasan Sari Ringgung Ditangkap

Diancam Tak Diantar Pulang, Siswi SMA Terpaksa Layani Perbuatan Bejat Buruh di Panjang

Massa yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (26/6/2020) siang. Mereka menyuarakan penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Massa yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (26/6/2020) siang. Mereka menyuarakan penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan tujuh tuntutan.

Di antaranya, menekankan kepada pemerintah melalui DPR untuk mewaspadai masuknya komunis gaya baru.

Masuknya paham ini disebut bisa melalui program investasi lahan, pulau, proyek, dan reklamasi kepada komunis.

Kemudian juga menolak TKA dari China untuk masuk ke NKRI, khususnya di Provinsi Lampung.

Massa yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (26/6/2020) siang. Mereka menyuarakan penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Massa yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (26/6/2020) siang. Mereka menyuarakan penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Dalam orasinya, Royan juga mendorong kepada MPR dan DPR RI agar menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Jokowi.

"Berhentikan presiden dari kursi presiden apabila memberi peluang atau akan mengubah haluan Pancasila. Terakhir kami mendesak Presiden RI untuk segera memulangkan Rizieq Shihab dari Saudi Arabia ke Indonesia," imbuhnya.

Ken Setiawan Dukung RUU HIP

Di sisi lain, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center yang juga eks NII Ken Setiawan justru mendukung pembahasan RUU HIP dengan melibatkan partisipasi publik.

Menurutnya, tugas negara dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila punya landasan hukum yang kokoh.

Sebab, saat ini Pancasila sudah tergerus oleh intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

"Bahkan bisa dibilang saat ini Pancasila sedang sakit karena dikepung oleh paham yang berseberangan dari segala penjuru, termasuk paham radikalisme," jelasnya.

Ken mengaku dulu dirinya sangat anti-Pancasila.

Bahkan ia sempat menganggap Pancasila sebagai taghut atau berhala yang harus ditolak, diingkari, dan ditinggalkan.

Karena bila masih meyakini, dianggap belum beriman alias kafir.

Namun kini ia menyadari bahwa Pancasila bukanlah taghut, melainkan suatu hal yang final sebagai alat pemersatu yang juga diajarkan nabi seperti dalam konsesi atau perjanjian Piagam Madinah.

"Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan ideologi bangsanya di tengah arus globalisasi yang begitu deras," terangnya.

Menurutnya, di sinilah peran dan tantangan BPIP untuk lebih maksimal dalam membumikan Pancasila dengan cara yang lebih memasyarakat.

"Pancasila perlu diketahui dan dipahami oleh anak cucu kita, dari generasi ke generasi, dari zaman ke zaman agar Pancasila dapat terus berfungsi sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tandas Ken. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved