Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Bermula dari Pesan Sabu, 2 Nelayan Asal Tuba Ditangkap 

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan terdakwa Misdar memesan sabu melalui telepon kepada terdakwa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
(Shutterstock)
Ilustrasi sabu . Bermula dari Pesan Sabu, 2 Nelayan Asal Tuba Ditangkap 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perbuatan kedua terdakwa bermula saat Misdar pesan sabu ke Jandi.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan terdakwa Misdar memesan sabu melalui telepon kepada terdakwa Jandi pada Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 06.55 wib.

"Pada percakapannya terdakwa Misdar bertanya, Jek ada sabu gak, dan oleh terdakwa Jandi dijawab ada," kata JPU, Selasa 30 Juni 2020.

"Lalu dijawab terdakwa Misdar menjawab, saya minta seperempat gi, lalu terdakwa Jandi menjawab, ya sudah naik aja ke tempat saya," imbuhnya.

Lanjutnya, terdakwa Misdar datang di depan rumah terdakwa Jandi di Kuala Teladas Parit Empat Kelurahan Teladas Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

Divonis Sama

BREAKING NEWS Simpan Sabu, Dua Nelayan Asal Tuba Divonis Penjara 8 Tahun 

BREAKING NEWS Lagi, Alfamart di Kotabumi Dibobol Maling, Pegawai Dapati Barang Sudah Berantakan

Lampung Terbaik 1 Covid-19, Gubernur Arinal: Ini Hasil Kerja Bersama 

Dituntut berbeda, dua nelayan divonis sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan keduanya bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk menjatuhkan pidana terdakwa Misda dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujarnya, Selasa 30 Juni 2020.

Selain itu, terdakwa Misdar dikenai denda sebesar Rp.800 juta jika dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.

"Untuk menjatuhkan pidana terdakwa Jandi selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider enam bulan penjara," tandasnya. 

Divonis Penjara 8 Tahun

Kedapatan simpan sabu, dua nelayan dihukum penjara selama delapan tahun.

Kedua nelayan ini yakni Misdar (51) warga Parit 1 Desa kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang dan Jandi (29) warga Mahabang, Dente Teladas Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.

Dalam persidangan teleconfrance kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved