Pencabulan di Pringsewu
Intel Polisi Gadungan di Pringsewu yang Cabuli Gadis SMP Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang petani yang mengaku sebagai intel polisi di Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Terakhir kali pelaku melakukan mencabuli korban pada Sabtu, 20 Juni 2020.
Sering Menginap
Seorang petani, IP alias Langit Merah Saputra (26) ternyata sering menginap di kediaman korban.
IP alias Langit Merah Saputra memperdaya gadis di bawah umur dengan mengaku sebagai petugas intel polisi, hingga akhirnya memacari Mawar (16), yang masih duduk di bangku SMP. IP kenal dengan Mawar melalui media sosial Facebook.
IP sering datang dan menginap sejak April 2020.
Hal tersebut terjadi setelah IP dengan korban menjalin hubungan pacaran.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pada saat menginap itu IP memanfaatkan situasi untuk mencabuli korban.
"Tengah malam sekira pukul 24.00 WIB, pelaku melakukan perbuatan cabul," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.
Ditambahkan Basuki, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di ruang tamu dan di dalam kamar tidur korban.
Basuki mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan secara berulang-ulang.
"Perbuatan itu dilakukan saat sedang menginap di rumah korban, pelaku berani melakukan aksinya saat tengah malam, ketika orangtua korban sedang tertidur," katanya.
Kenal Sejak Mei 2020
Seorang petani di Pringsewu yang mengaku sebagai intel polisi, IP alias Langit Merah Saputra (26) mengenal korbannya sejak Mei 2020.
IP alias Langit Merah Saputra memperdaya gadis di bawah umur dengan mengaku sebagai petugas intel polisi, hingga akhirnya memacari Mawar (16), yang masih duduk di bangku SMP. IP kenal dengan Mawar melalui media sosial Facebook.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, perkenalan bermula dari Facebook.
Dalam perkenalan tersebut, pelaku IP mengaku sebagai petugas intel polisi.