Pencabulan di Pringsewu

Intel Polisi Gadungan di Pringsewu yang Cabuli Gadis SMP Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang petani yang mengaku sebagai intel polisi di Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Intel Polisi Gadungan di Pringsewu yang Cabuli Gadis SMP Terancam 12 Tahun Penjara. 

"Setelah itu, antara korban dan pelaku mulai intens melakukan komunikasi, baik melalui medsos maupun WA (WhatsApp)," kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

Komunikasi intens tersebut berlanjut ke pertemuan yang kemudian berujung keduanya berpacaran.

Intel Polisi Gadungan

Seorang petani, IP alias Langit Merah Saputra (26) memperdaya gadis di bawah umur dengan mengaku sebagai petugas intel polisi.

Lewat pengakuannya tersebut, IP warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya memacari Mawar (16).

Mawar yang masih duduk di bangku SMP kenal dengan IP melalui media sosial Facebook.

Tidak hanya itu, IP pun melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Akhirnya, IP dilaporkan ke polisi setelah terbongkar kebohongannya yang mengaku sebagai petugas.

Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku mencabuli Mawar.

"Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

Basuki menambahkan, pelaku IP diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Dusun Karang Kumbang Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 21.00 WIB.

IP lantas digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Kini IP harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seorang petani, IP alias Langit Merah Saputra (26) memperdaya gadis di bawah umur dengan mengaku sebagai petugas intel polisi. Lewat pengakuannya tersebut, IP warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya memacari Mawar (16). Mawar yang masih duduk di bangku SMP kenal dengan IP melalui media sosial Facebook. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Dedi Sutomo/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved