Penyerangan Rumah Warga di Lamteng

Rumah IRT di Lamteng Diserang Orang Tak Dikenal, Kerabat Sebut Tak Pernah Punya Masalah

Korban meminta perlindungan kepada kerabatnya yang tinggal di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Rumah IRT di Lamteng Diserang Orang Tak Dikenal, Kerabat Sebut Tak Pernah Punya Masalah. 

Penangkapan FAE berdasar laporan korban, Rohman (23), warga Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

FAE kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 8 Maret 2020 sekira pukul 01.15 WIB di jembatan ruas Jalinbar Way Buluk, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Korban Rohman, kata Basuki, ketika itu sedang melintas di ruas jalan tersebut dan melihat temannya sedang dipukuli oleh beberapa orang tidak dikenal.

"Korban mencoba melerai dan menolong temannya, lalu dua orang dari beberapa orang yang tidak dikenal tersebut mendatangi korban dan menyuruh korban jangan ikut campur," kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 21 Juni 2020.

Ditambahkan Basuki, salah seorang pelaku hendak memukul korban tetapi korban menghindar dan seorang pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher korban.

Setelah itu, lanjut Basuki, korban langsung menangkap bagian mata pisau tersebut dan pelaku menariknya sehingga mengakibatkan luka pada jari manis, jari tengah dan jari telunjuk korban.

Setelah melihat korban terluka dan mengeluarkan banyak darah, para pelaku langsung kabur.

Sebelum pergi, kata Basuki, pelaku sempat menendang sepeda motor korban hingga roboh.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut.

Pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Petugas kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan tentang para pelaku pengeroyokan."

"Tetapi saat itu pelaku belum dapat kami lakukan penangkapan karena menyembunyikan diri," ujarnya.

Basuki menuturkan, pada Kamis 18 Juni 2020 mendapat informasi bahwa pelaku FAE alias Buyung sedang pulang ke rumahnya.

Atas informasi tersebut, terus Basuki, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Polisi menjerat FAE dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Anak Tuha melapor ke Satreskrim Polres Lampung Tengah. Korban mengaku terintimidasi atas perbuatan sejumlah orang yang tiba-tiba mendatangi rumahnya di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Minggu (28/6/2020), dan melakukan pengancaman disertai pengerusakan.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved