Penyerangan Rumah Warga di Lamteng
Rumah IRT di Lamteng Diserang Orang Tak Dikenal, Kerabat Sebut Tak Pernah Punya Masalah
Korban meminta perlindungan kepada kerabatnya yang tinggal di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Setelah kejadian pengerusakan rumahnya, korban lalu meminta perlindungan kepada kerabatnya yang tinggal di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Anak Tuha melapor ke Satreskrim Polres Lampung Tengah. Korban mengaku terintimidasi atas perbuatan sejumlah orang yang tiba-tiba mendatangi rumahnya di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Minggu (28/6/2020), dan melakukan pengancaman disertai pengerusakan.
Kerabat Jainah yang enggan disebut namanya mengaku, selama ini keluarga Jainah dan sang suami Aribun, tidak pernah ada masalah dengan orang lain.
Untuk itu, lanjutnya, ia merasa aneh mengapa ada sejumlah orang yang menyerang rumah Jainah dan Aribun, apalagi sampai diikuti aksi brutal dan pengerusakan.
"Saya tahu kerabat saya ini tidak pernah ada masalah dengan orang lain, tapi mengapa sampai ada penyerangan dan upaya penganiayaan terhadap kerabat saya dan suaminya," kata narasumber tersebut, Selasa (30/6/2020).
Setelah berhasil meloloskan diri dari sergapan para pelaku, menurutnya, Aribun saat ini berada di Mapolsek Padang Ratu untuk meminta perlindungan diri.
• BREAKING NEWS Sekelompok Orang Datangi Rumah IRT di Lamteng, Jainah Lapor Polisi
• BREAKING NEWS Ngaku Intel Polisi, Petani di Pringsewu Cabuli Gadis 16 Tahun, Kenal Lewat Facebook
• Gadis 16 Tahun Dicabuli 5 Kali di Indekos Kawasan Rajabasa
• Main Judi Remi, 4 Warga Pringsewu Digerebek Polisi, Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Dengar Suara Tembakan
Setelah sejumlah orang memasuki rumahnya, Jainah dan dua orang anaknya mengunci diri dan bersembunyi ke dalam kamar.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Anak Tuha melapor ke Satreskrim Polres Lampung Tengah. Korban mengaku terintimidasi atas perbuatan sejumlah orang yang tiba-tiba mendatangi rumahnya di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Minggu (28/6/2020), dan melakukan pengancaman disertai pengerusakan.
Korban juga mengaku mendengar suara letusan seperti senjata api (senpi).
"Saya cuma bisa berdoa sambil memeluk anak-anak saya."
"Dari luar (kamar) mereka terdengar masih mencari-cari suami saya."
"Terdengar seperti suara tembakan sebanyak dua kali di dalam rumah," kata Jainah, saat ditemui seusai melapor ke Mapolres Lamteng, Selasa (30/6/2020).
Setelah tak mendapatkan suaminya sebagai sasaran amuk, sejumlah orang yang datang lanjutnya terdengar merusak sejumlah barang di dalam rumah korban.
Tak berapa lama setelah para pelaku pergi dari rumahnya, korban kemudian keluar kamar dan melihat sejumlah perabotan seperti lemari, meja, kursi dirusak para pelaku.
Jainah lalu meminta pertolongan kepada kerabatnya, dan Senin (29/6/2020) ia didampingi dua kerabatnya melaporkan peristiwa penyerangan dan pengerusakan rumah kepada Satreskrim Polres Lamteng dengan nomor laporan : LP/ 770-B/6/2020/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 29 Juni 2020.
Rumah Diserang
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Anak Tuha melapor ke Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Korban mengaku terintimidasi atas perbuatan sejumlah orang yang tiba-tiba mendatangi rumahnya di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Minggu (28/6/2020), dan melakukan pengancaman disertai pengerusakan.
Kejadian itu menurut pelapor atas nama Jainah (33), saat ia bersama sang suami Aribun bersama tiga orang anaknya berada di dalam rumah sekira pukul 21.00 WIB.
Tiba-tiba, dari luar rumah terdengar suara teriakan.
"Tak berapa lama, kaca depan rumah saya terdengar pecah dipukul benda keras dan dilempar batu."
"Lalu saya melihat sejumlah orang masuk ke dalam rumah," kata Jainah ditemui usai melapor ke Mapolres Lamteng, Selasa (30/6/2020).
Setelah itu, tampak orang dengan jumlah lebih dari lima orang masuk ke dalam rumah membawa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) berteriak-teriak mencari suaminya.
"Suami saya sempat dikejar-kejar para pelaku, terdengar seperti mau dibacok, tapi Alhamdulillah bisa meloloskan diri kabur ke belakang rumah terus melompati tembok rumah," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban mengaku ketakutan dan trauma.
Ia meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki aksi brutal penyerangan ke rumahnya secara hukum.
Pemuda Dikeroyok
Sekelompok pemuda melakukan aksi penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka di Kabupaten Pringsewu.
Satu pelaku berhasil diamankan, FAE (22) warga Dusun Sukorejo Hulu Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
FAE dianggap sebagai orang paling bertanggung jawab atas aksi pengeroyokan tersebut.
Penangkapan FAE berdasar laporan korban, Rohman (23), warga Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
FAE kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 8 Maret 2020 sekira pukul 01.15 WIB di jembatan ruas Jalinbar Way Buluk, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Korban Rohman, kata Basuki, ketika itu sedang melintas di ruas jalan tersebut dan melihat temannya sedang dipukuli oleh beberapa orang tidak dikenal.
"Korban mencoba melerai dan menolong temannya, lalu dua orang dari beberapa orang yang tidak dikenal tersebut mendatangi korban dan menyuruh korban jangan ikut campur," kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 21 Juni 2020.
Ditambahkan Basuki, salah seorang pelaku hendak memukul korban tetapi korban menghindar dan seorang pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher korban.
Setelah itu, lanjut Basuki, korban langsung menangkap bagian mata pisau tersebut dan pelaku menariknya sehingga mengakibatkan luka pada jari manis, jari tengah dan jari telunjuk korban.
Setelah melihat korban terluka dan mengeluarkan banyak darah, para pelaku langsung kabur.
Sebelum pergi, kata Basuki, pelaku sempat menendang sepeda motor korban hingga roboh.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut.
Pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan tentang para pelaku pengeroyokan."
"Tetapi saat itu pelaku belum dapat kami lakukan penangkapan karena menyembunyikan diri," ujarnya.
Basuki menuturkan, pada Kamis 18 Juni 2020 mendapat informasi bahwa pelaku FAE alias Buyung sedang pulang ke rumahnya.
Atas informasi tersebut, terus Basuki, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
Polisi menjerat FAE dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Anak Tuha melapor ke Satreskrim Polres Lampung Tengah. Korban mengaku terintimidasi atas perbuatan sejumlah orang yang tiba-tiba mendatangi rumahnya di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Minggu (28/6/2020), dan melakukan pengancaman disertai pengerusakan.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/R Didik Budiawan C)