Penyerahan Motor Hasil Curian di Lamteng

Penadah di Lampung Tengah Sudah 20 Kali Transaksi Jual Beli Motor Curian

Dalam beberapa bulan terakhir menjadi penadah motor hasil curian, setidaknya pelaku Mentul, telah 20 kali melakukan transaksi jual beli motor curian.

Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Salah seorang pemilik sepeda motor yang hilang saat diwawancarai di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (1/7/2020). Penadah di Lampung Tengah Sudah 20 Kali Transaksi Jual Beli Motor Curian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Dalam beberapa bulan terakhir menjadi penadah motor hasil curian, setidaknya pelaku Mentul, warga Kampung Muji Rahayu, telah 20 kali melakukan transaksi jual beli motor curian.

Polres Lamteng melakukan penyerahan motor hasil curian tersebut berdasarkan surat-surat kepemilikan kendaraan yang dibawa oleh para pemiliknya. 

Modus pelaku Mentul dalam mendapatkan motor hasil curian, dengan memesan langsung kepada para pelaku pencurian sepeda motor dari sejumlah tempat di Lampung Tengah.

"Saya yang meminta (jenis motor yang ia siap tampung), karena permintaan (dari calon pembeli) itu kan berbeda-beda (jenis Motornya)," terang Mentul kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng, Rabu (1/7/2020).

Lebih lanjut ia menerangkan, proses transaksi jual beli motor yang ia lakukan, dari pelaku kejahatan langsung mendatangi rumahnya, selanjutnya sepada motor yang sudah ia beli dijual kembali kepada masyarakat.

"Kalau ada yang pesan (calon pembeli) nanti saya yang bilang kepada mereka (pelaku pencurian sepada motor), setelah baranganya (motor) ada baru saya jual lagi," bebernya.

 BREAKING NEWS Sebarkan Berita Bohong via Instagram, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Bui di Lampung

 Festival Kopi dan Sekolah Kopi Lampung Barat Tingkatkan Kesejahteraan Petani

 BREAKING NEWS Polres Lamteng Serahkan 8 Unit Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya

 BREAKING NEWS 7 Kendaraan Laka Beruntun di Jalinbar Gisting, Drump Truk sampai Randis Tanggamus

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Mentul dijerat Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Tangkap Penadah

Keberadaan 8 unit sepeda motor yang diserahkan Polres Lampung Tengah, bermula dari penangkapan seorang penadah bernama Benul di Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Rabu 17 Juni lalu.

Polres Lamteng melakukan penyerahan motor hasil curian tersebut berdasarkan surat-surat kepemilikan kendaraan yang dibawa oleh para pemiliknya.

Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (1/7/2020) menerangkan, penangkapan Mentul bermula dari laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian.

"Kami menerima adanya transaksi jual beli (sepeda motor hasil curian) di rumah pelaku Mentul di Kampung Muji Rahayu. Tim (Reskrim) bergerak dengan melakukan pemantauan," ujar AKP Yuda Wiranegara.

Saat dilakukan penyergapan, pelaku sedang berada di dalam rumahnya, dan satu orang pelaku pencurian sepada motor berinsial DR yang sedang bertransaksi berhasil melarikan diri.

"Dari dalam rumah pelaku Mentul didapati delapan unit sepeda motor berbagai jenis. Saat dimintai surat-surat kendaraan pun pelaku tak bisa menunjukkan," jelasnya.

Pihaknya lanjut Kasatreskrim, mengamankan pelaku ke Mapolres Lamteng.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved