Penyelundupan Burung Liar di Lamsel

Ada 1.568 Burung Berbagai Jenis Diamankan KSKP Bakauheni, Terbanyak Sebulan Terakhir

Setidaknya ada 1.568 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam keranjang buah sebanyak 54 boks dan 5 kardus.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi KSKP Bakauheni
Barang bukti 1.568 burung berbagai jenis yang disimpan dalam keranjang buah sebanyak 54 boks dan 5 dus kardus diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (2/7/2020). Ada 1.568 Burung Berbagai Jenis Diamankan KSKP Bakauheni, Terbanyak Sebulan Terakhir. 

Pengendara mobil Toyota Innova tersebut atas nama Doni Maryadi warga Trimurjo Lampung Tengah dan Eka Noprianto warga Kota Pekanbaru.

Ratusan burung kacer tersebut milik Cholis Rudianto warga Tanggerang.

Burung kacer yang diamankan berjumlah sebanyak 80 ekor.

Rencananya burung asal daerah Kumpeh, Jambi ini akan dibawa ke Tanggerang.

Doni yang menjadi pengemudi Toyota Innova mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta.

“Pengiriman satwa liar tanpa dokumen sepeti burung ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 88,” ujar Kanit Reskrim KSKP IPDA Mustholih menambahkan.

KSKP pun berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut terhadap burung-burung jenis kacer yang diamankan tersebut.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved