Pencabulan di Pringsewu

BREAKING NEWS Kakak di Pringsewu Tega Gagahi Adik Kandungnya saat Dini Hari

Entah apa yang ada di pikiran GO alias Gio alias Panjul (36) tega memperkosa adik kandungnya.

Dokumentasi
Pelaku pencabulan di Mapolsek Sukoharjo. BREAKING NEWS Kakak di Pringsewu Tega Gagahi Adik Kandungnya saat Dini Hari 

Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku mencabuli Mawar.

"Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

 BREAKING NEWS Modus Biarkan Main Ayunan, Udin Cabuli Siswi Kelas 1 SD hingga 2 Kali

 Gadis 16 Tahun Dicabuli 5 Kali di Indekos Kawasan Rajabasa

Main Judi Remi, 4 Warga Pringsewu Digerebek Polisi, Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Terdakwa Misdar Beli Sabu Harga Jutaan dari 2 Bandar Berbeda, Rencananya Dijual Lagi

Basuki menambahkan, pelaku IP diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Dusun Karang Kumbang Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 21.00 WIB.

IP lantas digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Kini IP harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Dicabuli 2 Kali oleh Pemuda Kenalan dari Media Sosial

Bermula kenal lewan jenis melalui jejaring media sosial (medsos), seorang pemuda DD (25), warga Dusun Gunung Taman Desa Legundi Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap gadis remaja usia 15 tahun.

DD diamankan oleh polisi Polsek Penengahan pada Kamis (25/6/2020), setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Tersangka DD melakukan Pencabulan terhadap bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun sebanyak 2 kali.

Pelaku melakukan Pencabulan di rumahnya pada Rabu (24/6/2020).

Tersangka dan korban kenal pertama melalui jejaring media sosial.

Kemudian tersangka mengajak korban ke rumahnya.

Lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami istri.

Tersangka DD diamankan polisi pada Kamis (26/6/2020) sekira pukul 20.00 WIB, di kediamannya di Dusun Gunung Taman, Legundi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya pelaku Pencabulan anak di bawah umur yang diamankan oleh Polsek Penengahan ini.

“Benar. Pelaku sudah diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban,” kata dia, Minggu (28/6/2020).

Mantan Kapolres Mesuji ini juga membenarkan, jika antara tersangka dan korban pertama berkenalan lewan media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved