Penangkapan Kurir Narkoba oleh BNNP

Coba Kelabui Anjing Pelacak, 2 Kurir Aceh Simpan 6 Ribu Ekstasi di Ban Serep Mobil

Ribuan pil ekstasi yang dibawa kurir narkoba asal Aceh disimpan di ban serep mobil.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti ribuan pil ekstasi yang dibawa 2 kurir narkoba asal Aceh diamankan di kantor BNNP Lampung, Kamis (2/7/2020). Coba Kelabui Anjing Pelacak, 2 Kurir Aceh Simpan 6 Ribu Ekstasi di Ban Serep Mobil. 

"Barangnya memang bersumber dari Aceh, hanya dari kurir ini tidak membuka peluang, karena dia tidak tahu-menahu asal usul barang," sebutnya.

Sukawinaya menerangkan, jika para tersangka ini hanya layaknya penyedia layanan jasa.

"Mereka kayak jasa pengiriman barang, jadi siapapun yang ngantar belum tentu pemilik barang, itu kesulitan kami jadi tak mudah mengungkap bandar," tandasnya.

Jaringan Aceh

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan penyelundupan dari Aceh.

BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap dari sebuah jaringan asal Aceh.

"Pertama kami amankan tersangka H (44) dengan barang bukti seberat 921,35 gram," tuturnya, Kamis 25 Juni 2020.

Sukawinaya menerangkan, H diamankan di Jalan Soekarno Hatta Kampung Sawah, Desa Ranai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan pada 18 April 2020.

"Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan menangkap dua kurir yakni AB (50) dan S (44) pada 18 Mei 2020," ucapnya.

Kata Sukawinaya, keduanya diamankan di di jalan tol arah pintu masuk Tegineneng, Pesawaran saat mengendarai mobil pickup L300.

"Adapun barang bukti sabu sebera 1.939 gram," imbuhnya.

Sukawinaya menambahakan ketiga tersangka dijerat pasal 114 aya 2 dan atau pasal 115 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini proses hukum berlanjut," tandasnya.

Amanat Undang-undang

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menyebut, pemusnahan barang bukti wajib dilakukan guna proses hukum berlanjut.

BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved