Penangkapan Kurir Narkoba oleh BNNP

Coba Kelabui Anjing Pelacak, 2 Kurir Aceh Simpan 6 Ribu Ekstasi di Ban Serep Mobil

Ribuan pil ekstasi yang dibawa kurir narkoba asal Aceh disimpan di ban serep mobil.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti ribuan pil ekstasi yang dibawa 2 kurir narkoba asal Aceh diamankan di kantor BNNP Lampung, Kamis (2/7/2020). Coba Kelabui Anjing Pelacak, 2 Kurir Aceh Simpan 6 Ribu Ekstasi di Ban Serep Mobil. 

Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan pemusnahan barang bukti bukan kegiatan yang pertama dan juga terbaru.

"Karena ini sudah berulang-ulang kali dilakukan, yang jelas ini wajib sebagai amanat Undang-undang," tegasnya, Kamis 25 Juni 2020.

Kata Sukawinaya, agar proses hukum berlanjut ke meja hijau harus ada pemusnahan barang bukti setelah dilakukan penyisihan barang bukti.

"Penyisihan barang bukti perkara di pengadilan seberat 47,15 gram. Ini dalam rangka proses hukum yang akan berjalan, tentu segala administrasi perlu dipenuhi," terangnya.

Selain itu, beber Sukawinaya, kegiatan ini penting dilakukan agar tidak muncul kekhawatiran adanya penyimpangan barang bukti yang disimpan.

"Sering terjadi, adanya kehilangan, pencurian, dan pengrangan barang barang bukti, karena kita tidak tahu hati manusia, itu faktanya pernah terungkap," tandasnya.

Musnahkan 2 Ribu Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan BNNP Lampung tersebut merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, yakni sabu seberat 2.813,75 gram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya.

"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.813,75 gram," ungkapnya.

Sebelum dimusnahkan, kata Sukawinaya, dilakukan pengujian terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi narkoba Trunax.

"Selanjutnya barang bukti dicampur dengan bahan kimia (pembersih lantai) lalu dihancurkan menggunakan blender," tandasnya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49). BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved