Penangkapan Kurir Narkoba oleh BNNP

Coba Kelabui Anjing Pelacak, 2 Kurir Aceh Simpan 6 Ribu Ekstasi di Ban Serep Mobil

Ribuan pil ekstasi yang dibawa kurir narkoba asal Aceh disimpan di ban serep mobil.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti ribuan pil ekstasi yang dibawa 2 kurir narkoba asal Aceh diamankan di kantor BNNP Lampung, Kamis (2/7/2020). Coba Kelabui Anjing Pelacak, 2 Kurir Aceh Simpan 6 Ribu Ekstasi di Ban Serep Mobil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ribuan pil ekstasi yang dibawa kurir narkoba asal Aceh disimpan di ban serep mobil.

BNNP Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49). BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, modus kedua pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan cara menyimpan 6.969 butir pil ekstasi di dalam ban serep mobil.

Menurut Wayan, tempat penyimpanan barang haram tersebut hampir dipastikan tak bisa tercium oleh anjing pelacak.

Meski demikian, terus Wayan, berkat pengalaman di lapangan, para anggota BNNP Lampung berhasil menemukan ribuan pil ekstasi yang ternyata pesanan narapidana di Lapas Rajabasa tersebut.

"Modusnya disimpan dalam ban serep mobil."

"Mungkin karena anjing (pelacak) kita tidak (dapat) mencium, tapi tetap saja kami bisa mengetahui barang haram yang disimpan itu," kata Wayan, Kamis (2/7/2020).

 BREAKING NEWS BNNP Lampung Tangkap 2 Kurir Asal Aceh Bawa 6.969 Butir Ekstasi

 Duka Ayah Korban Lakalantas Bus di Jalan Menuju Pantai di Lamsel, Wisnu: Saya Ikhlas

 BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun

 Sempat Melawan, Gadis 20 Tahun di Pringsewu Digagahi 2 Kali oleh Kakak Kandungnya di Kamar

Pesanan Narapidana

Dua kurir narkoba asal Aceh yang dibekuk jajaran BNNP Lampung, ternyata hendak mengirimkan ekstasi ke narapidana di Lapas Rajabasa.

BNNP Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).

BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ribuan pil ekstasi tersebut dipesan oleh dua narapidana di Lapas Rajabasa.

Kedua napi yang memesan tersebut, kata Wayan, adalah M Nasir (31) dan David Prasetyo (31).

Tangkap 2 Kurir Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.

Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved