Pencabulan di Pringsewu

Kakak Kandung yang Perkosa Adik di Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara

GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung di Pringsewu, terancam hukuman 12 tahun penjara.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Kakak Kandung yang Perkosa Adik di Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara. 

Gio pun telah dikaruniai seoarang anak.

"Namun sejak enam bulan terakhir pelaku ditinggal oleh istrinya bekerja di Kepulauan Riau," ungkap Musakir, 2 Juli 2020.

Selama istrinya pergi, Gio tinggal bersama anaknya, orangtua dan adik kandungnya tersebut dalam satu rumah.

Ironisnya, kepergian istri selama enam bulan membuat Gio kesepian.

Gio pun kalap saat hasrat seksualnya meningkat.

Adik kandung menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat Gio.

Ketika Gio melakukan aksinya itu seisi rumah tengah tertidur pulas.

Mengaku Khilaf

GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung mengakui perbuatannya.

Parahnya, Gio mengaku khilaf sehingga tega meruda paksa adiknya sendiri demi melampiaskan hasrat seksualnya.

"Dihadapan petugas Gio mengaku tega memperkosa adik kandungnya karena khilaf," kata

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 2 Juli 2020.

Kepada petugas, Gio mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

Akan tetapi, penyesalan Gio tersebut sudah tiada arti.

Karena perbuatannya itu telah menimbulkan luka kepada adik kandungnya.

Bahkan, kata Musakir, korban trauma atas perbuatan kakaknya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved