Pencabulan di Pringsewu
Kakak Kandung yang Perkosa Adik di Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara
GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung di Pringsewu, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Gio pun telah dikaruniai seoarang anak.
"Namun sejak enam bulan terakhir pelaku ditinggal oleh istrinya bekerja di Kepulauan Riau," ungkap Musakir, 2 Juli 2020.
Selama istrinya pergi, Gio tinggal bersama anaknya, orangtua dan adik kandungnya tersebut dalam satu rumah.
Ironisnya, kepergian istri selama enam bulan membuat Gio kesepian.
Gio pun kalap saat hasrat seksualnya meningkat.
Adik kandung menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat Gio.
Ketika Gio melakukan aksinya itu seisi rumah tengah tertidur pulas.
Mengaku Khilaf
GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung mengakui perbuatannya.
Parahnya, Gio mengaku khilaf sehingga tega meruda paksa adiknya sendiri demi melampiaskan hasrat seksualnya.
"Dihadapan petugas Gio mengaku tega memperkosa adik kandungnya karena khilaf," kata
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 2 Juli 2020.
Kepada petugas, Gio mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Akan tetapi, penyesalan Gio tersebut sudah tiada arti.
Karena perbuatannya itu telah menimbulkan luka kepada adik kandungnya.
Bahkan, kata Musakir, korban trauma atas perbuatan kakaknya tersebut.