Penangkapan Kurir Narkoba oleh BNNP
Ribuan Pil Ekstasi yang Diamankan BNNP Lampung Diduga Berasal dari Jaringan Internasional
Ribuan pil ekstasi yang dibawa oleh kurir asal Aceh diduga berasal dari luar negeri alias jaringan internasional.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Menurut Wayan, tempat penyimpanan barang haram tersebut hampir dipastikan tak bisa tercium oleh anjing pelacak.
Meski demikian, terus Wayan, berkat pengalaman di lapangan, para anggota BNNP Lampung berhasil menemukan ribuan pil ekstasi yang ternyata pesanan narapidana di Lapas Rajabasa tersebut.
"Modusnya disimpan dalam ban serep mobil."
"Mungkin karena anjing (pelacak) kita tidak (dapat) mencium, tapi tetap saja kami bisa mengetahui barang haram yang disimpan itu," kata Wayan, Kamis (2/7/2020).
Pesanan Narapidana

Dua kurir narkoba asal Aceh yang dibekuk jajaran BNNP Lampung, ternyata hendak mengirimkan ekstasi ke narapidana di Lapas Rajabasa.
BNNP Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).
BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ribuan pil ekstasi tersebut dipesan oleh dua narapidana di Lapas Rajabasa.
Kedua napi yang memesan tersebut, kata Wayan, adalah M Nasir (31) dan David Prasetyo (31).
Tangkap 2 Kurir Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.
Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).
BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, kalau ekstasi yang disita sebanyak 6 ribu butir lebih itu dibawa pelaku dari Aceh.
"Kemarin itu 27 Juli 2020 kami tangkap kurir itu sekira pukul 19.00 WIB dengan TKP SPBU rest area tol Terbanggi Besar kilometer 171," kata Wayan saat jumpa pers, Kamis (2/7/2020).
Saat ditangkap, lanjut Wayan, pelaku sedang mengisi bahan bakar, sehingga tidak bisa melarikan diri.
Kemudian, lanjut Wayan, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi jika pelaku berhubungan juga dengan tersangka lainnya.