Penangkapan Kurir Narkoba oleh BNNP
Ribuan Pil Ekstasi yang Diamankan BNNP Lampung Diduga Berasal dari Jaringan Internasional
Ribuan pil ekstasi yang dibawa oleh kurir asal Aceh diduga berasal dari luar negeri alias jaringan internasional.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ribuan pil ekstasi yang dibawa oleh kurir asal Aceh diduga berasal dari luar negeri alias jaringan internasional.
BNNP Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49). BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.
Kepastian jika barang haram tersebut merupakan jaringan internasional disampaikan Kepala BNNP Lampung I Wayan Sukawinaya.
"Kalau jaringan Aceh ini memang biasanya dari jaringan internasional," kata Wayan, Kamis (2/7/2020).
Wayan pun memastikan, pihaknya akan mendalami di mana saja ribuan pil ekstasi tersebut akan disebarkan di Lampung.
"Kita akan melakukan pendalaman penyidikan atau wilayah lainnya juga, memang barang haram itu ditujukan ke Lampung," ucap Wayan.
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Tangkap 2 Kurir Asal Aceh Bawa 6.969 Butir Ekstasi
• Duka Ayah Korban Lakalantas Bus di Jalan Menuju Pantai di Lamsel, Wisnu: Saya Ikhlas
• BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun
• Sempat Melawan, Gadis 20 Tahun di Pringsewu Digagahi 2 Kali oleh Kakak Kandungnya di Kamar
Upah Rp 40 Juta
Salah seorang kurir narkoba asal Aceh yang membawa ribuan butir pil ekstasi mengaku mendapat upah sebesar Rp 40 juta.
BNNP Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49). BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.

Salah seorang tersangka, Edi Samsuar Samsudin mengaku, mendapat upah sampai Rp 40 juta untuk mengantarkan 6 ribu pil ekstasi tersebut.
Edi mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan tersebut, sehingga ia pun memberanikan diri mengantarkan barang haram itu.
Edi juga mengaku, baru mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta dari total Rp 40 juta yang dijanjikan.
Sebagian dari uang Rp 15 juta tersebut, kata Edi, sudah digunakannya untuk memperbaiki mobil.
"Kemudian sisanya baru akan saya gunakan untuk mengobati ayah saya yang sakit dan harus pasang ring di dada," kata Edi saat diwawancarai di kantor BNNP Lampung, Kamis (2/7/2020).
Disimpan di Ban Serep Mobil

Ribuan pil ekstasi yang dibawa kurir narkoba asal Aceh disimpan di ban serep mobil.
BNNP Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49). BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, modus kedua pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan cara menyimpan 6.969 butir pil ekstasi di dalam ban serep mobil.