Penangkapan Pencuri di Lampung Selatan

Pelaku Pencurian di Lampung Selatan Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku pencurian di Lampung Selatan dijerat pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Kalianda
Tersangka Sus warga Desa Seloretno, Sidomulyo, Lampung Selatan berikut barang bukti pencurian diamankan jajaran Polsek Kalianda, Sabtu (4/7/2020). Pelaku Pencurian di Lampung Selatan Terancam 7 Tahun Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Pelaku pencurian di Lampung Selatan terancam 7 tahun penjara.

Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Y mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

“Terangka sudah kita amankan di Mapolsek. Saat ini tersangka masih diperiksa oleh penyidik,” kata mantan Kapolsek Penengahan ini, Sabtu (4/7/2020).

Diduga pelaku tak hanya melakukan pencurian di satu tempat tetapi di beberapa lokasi di Lampung Selatan.

 Pelaku Pencurian yang Ditangkap Polisi di Lampung Selatan Ternyata Seorang Residivis

 BREAKING NEWS Tekab 308 Polsek Kalianda Tangkap 1 Pelaku Pencurian yang Meresahkan

 Aksi Kawanan Maling di Toko Ponsel di Bandar Lampung, Jalan Jongkok Agar Tak Terekam CCTV

 BREAKING NEWS Sumber Jaya Ponsel Disatroni Maling, Pelaku Gasak Puluhan HP

Dalami Keterangan 

Polisi masih terus mendalami keterangan dari pelaku pencurian yang ditangkap tim Tekab 308 di Lampung Selatan.

Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Y mengatakan, Sus hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kalianda.

Sus, kata Mulyadi, diduga tidak hanya melakukan pencurian di rumah Agus Setiawan, warga Desa Agom Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Selasa (16/6/2020).

Tersangka, lanjut Mulyadi, juga diduga melakukan tindak pencurian di tempat lainnya.

“Ini masih kami lakukan pemeriksan, karena barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka ada beberapa, selain miliki korban bapak Agus Setiawan,” kata AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan, Sabtu (4/7/2020).

Residivis

Pelaku pencurian yang ditangkap di Lampung Selatan ternyata seorang residivis.

Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi.

“Pelaku ini merupakan residivis untuk kasus curat di Polres Lampung Selatan,” kata mantan Kapolsek Penengahan ini, Sabtu (4/7/2020).

AKP Mulyadi mengatakan, dari tangan tersangka Sus (34), yang merupakan warga Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, sepeda motor Yamaha Vixion warna Silver tanpa nomor polisi serta sejumlah ponsel berbagai merek.

Seperti, OPPO A83 warga gold 1 unit, OPPO A3S 1 unit, OPPO A71 sebanyak 2 unit, OPPO A1K 1 unit, Realme C3 sebanyak 1 unit dan Samsung 1 unit.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved