Penangkapan Pencuri di Lampung Selatan

Pelaku Pencurian yang Ditangkap Polisi di Lampung Selatan Ternyata Seorang Residivis

Pelaku pencurian yang ditangkap di Lampung Selatan ternyata seorang residivis.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Kalianda
Tersangka Sus warga Desa Seloretno, Sidomulyo, Lampung Selatan berikut barang bukti pencurian diamankan jajaran Polsek Kalianda, Sabtu (4/7/2020). Pelaku Pencurian yang Ditangkap Polisi di Lampung Selatan Ternyata Seorang Residivis. 

"Pelaku sudah menjadi target pencarian polisi,” kata mantan Kapolsek Penengahan ini, Sabtu (4/7/2020).

AKP Mulyadi mengatakan, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana curat di kediaman Agus Setiawan, warga Dusun Sukajaya Desa Agom Kecamatan Kalianda pada Selasa (16/6/2020).

Dari rumah korban pelaku membawa tas yang berisikan uang tunai Rp 1 juta, berikut dengan HP merk Oppo A83 warna gold dan sejumlah dokumen penting yang berada di dalam tas.

Gerak Cepat

Dalam kurun waktu satu hari, polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian di Toko Sumber Jaya Ponsel, di Jalan S Parman, Enggal, Bandar Lampung, yang terjadi pada Minggu (28/6/2020) dinihari.

Toko Sumber Jaya Ponsel di Jalan S Parman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung disatroni kawanan maling, Minggu (28/6/2020) dini hari. Aksi kawanan yang diperkirakan berjumlah dua orang ini terekam kamera CCTV toko.

Penangkapan dilakukan berkat penyelidikan anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Satu orang pelaku yang diketahui bernama Rusdi Setiawan (27) warga Gudang Agen, Telukbetung Selatan ini diciduk polisi saat berada di kediamannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, tersangka Rusdi ditangkap pada Senin (29/6/2020) malam.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami amankan satu orang pelaku pencurian di toko ponsel," ujar Rosef, Selasa (30/6/2020).

Selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel yang diduga hasil curian di dalam toko tersebut.

"Dari pengakuan nya baru satu kali melakukan pencurian hp, tapi itu keterangan tersangka dan masih kami kembangkan lagi," jelasnya.

Saat ini pihaknya masih mencari satu rekan pelaku yang masuk DPO. Serta ponsel hasil curian lainnya yang diduga dibawa kabur oleh DPO.

Dalam aksi yang dilakukan kedua tersangka, Rosef menyebut Rusdi berperan menunggu diluar toko. Sementara rekannya yang diketahui berinisial Fr, menjadi eksekutor di dalam toko.

Rosef menambahkan, Rusdi merupakan residivis kasus serupa yang mendapat asimilasi dari kemenkumham.

Atas perbuatan nya, Rusdi terancam kembali masuk bui. Ia bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Satu pelaku sudah kami amankan di mapolres, saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku," tukasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved