Pencuri Ditangkap di Lampung Selatan

KSKP Bakauheni Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lamsel Kurang dari 24 Jam

KSKP Bakauheni, berhasil menangkap pelaku pencurian di kantor Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) kurang dari 24 jam sejak kejadian.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - KSKP Bakauheni Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lamsel Kurang dari 24 Jam. 

Tersangka, lanjut Mulyadi, juga diduga melakukan tindak pencurian di tempat lainnya.

“Ini masih kami lakukan pemeriksan, karena barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka ada beberapa, selain miliki korban bapak Agus Setiawan,” kata AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan, Sabtu (4/7/2020).

Residivis

Pelaku pencurian yang ditangkap di Lampung Selatan ternyata seorang residivis.

Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi.

“Pelaku ini merupakan residivis untuk kasus curat di Polres Lampung Selatan,” kata mantan Kapolsek Penengahan ini, Sabtu (4/7/2020).

AKP Mulyadi mengatakan, dari tangan tersangka Sus (34), yang merupakan warga Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Tangkap Pelaku Pencurian 

Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan.

Pelaku diamankan pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan tersangka yang diamankan berinisial Sus (34).

Tersangka diamankan di kediamannya di Dusun Banjar Sari Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo.

“Pelaku kita amankan pada dini hari sekira pukul 02.30 WIB di kediamannya."

"Pelaku sudah menjadi target pencarian polisi,” kata mantan Kapolsek Penengahan ini, Sabtu (4/7/2020).

AKP Mulyadi mengatakan, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana curat di kediaman Agus Setiawan, warga Dusun Sukajaya Desa Agom Kecamatan Kalianda pada Selasa (16/6/2020).

Dari rumah korban pelaku membawa tas yang berisikan uang tunai Rp 1 juta, berikut dengan HP merk Oppo A83 warna gold dan sejumlah dokumen penting yang berada di dalam tas.

Gerak Cepat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved