Tribun Bandar Lampung
Gasak Berkarung-karung Sagu dan Bawang Putih, Mas Robin Ternyata DPO Polsek Panjang
Petugas Polsek Panjang mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Panjang mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pelaku ini bernama Mas Robin (22), warga Kampung Bambu, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Mas Robin diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, Sabtu (4/7/2020).
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan nomor laporan LP/B/10/I /2020/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG, tanggal 14 Januari 2020.
"Pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah toko di Kebon Sayur RT 11 Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, pada Selasa 14 Januari 2020 lalu," ungkapnya, Minggu (5/7/2020).
• Gasak Tas Wanita Berisi Ponsel dan Uang, Jambret Diringkus Polres Lampung Utara
• Ditinggal Tahlilan, Rumah Warga Pakuan Ratu Disatroni Pencuri
• DRB Records-Polda Lampung Sosialisasikan New Normal Lewat Lagu Menari-nari
• Peserta SBMPTN dari Luar Lampung Wajib Rapid Test
Adapun modusnya, lanjut Adit, tersangka bersama dua rekannya merusak kunci gembok gudang.
"Tersangka mengambil lima karung sagu dan dua karung bawang putih," ujar Adit.
Adit mengatakan, akibat pencurian itu korban Purwanto (41) mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Adit mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku lainnya.
"Tersangka Mas Robin ini merupakan DPO dari kasus yang sama. Saat ini tersangka masih kami lakukan pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)