Penyelundupan Burung Liar di Lamsel

Ribuan Burung Liar yang Diamankan dari Tanjung Bintang dan Curup Bengkulu

Ribuan ekor burung liar tanpa dokumen yang diamankan berasal dari dua daerah.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KSKP Bakauheni
Ribuan burung liar tanpa dokumen diamankan KSKP Bakauheni di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni. Ribuan Burung Liar yang Diamankan dari Tanjung Bintang dan Curup Bengkulu 

Burung liar berbagai jenis itu rencananya akan dibawa ke daerah Cikarang, Jawa Barat.

Ribuan burung liar tanpa dokumen ini diamankan oleh KSKP Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB di sea port interdiction pelabuhan.

“Sopir mengakut mendapatkan upah Rp. 1,5 juta. Tetapi upah ini belum ia terima,” kata Kapol KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, Kamis (2/7/2020).

Meski bukan termasuk hewan yang dilindungi, pengiriman paket satwa liar ini tetap harus dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini melanggar pasal 88 UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ujar IPDA Mustholih, kanit Reskrim KSKP Bakauheni menambahkan

Gagalkan Penyelundupan

Kepolisin Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman paket hewan liar jenis burung yang hendak dibawa ke Cikarang.

Ada sebanyak 54 box keranjang buah yang berisikan berbagai jenis burung liar yang diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapol KSKP AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, pengiriman burung lintas pulau ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Paket keranjang yang berisikan burung liar ini diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Pickup Grand Max D 8088 XO yang dikemudikan oleh Ninu Nirwana warga Parongpon, Bandung Barat.

“Paket burung liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan ini milik Muji warga Panjang Bandar Lampung,” ujar AKP Ferdiansyah, Kamis (2/7/2020).

Jenis burung yang diamankan terdiri dari tledekan, pelatuk bawang, ciblek, perenjak, kacer, king konin, cipaw, pleci, poksai mandarin, murai air, gelatik baru dan perkutut. Total jumlah burung sebanyak 1.607 ekor.

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Kacer Liar Asal Jambi

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman puluhan burung liar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Burung liar jenis kacer tersebut diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni, IPTU Ferdiansyah mengatakan, puluhan burung liar jenis kacer itu berasal dari Jambi.

Burung-burung liar ini diangkut menggunakan kendaraan mini bus Kijang Toyota Innova nopol D 1468 AAQ.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu kendaraan minibus Innova, didapati puluhan boks yang berisikan burung jenis kacer."

"Pengemudi tidak dapat menunjukan dokumen yang dipersyaratkan,” kata dia, Minggu (28/6/2020).

Tangkapan burung jenis kacer di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni. KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Kacer Liar Asal Jambi.

Tangkapan burung jenis kacer di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni. KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Kacer Liar Asal Jambi. (Dokumentasi KSKP Bakauheni)

Burung kacer ini diletakan pada boks untuk mengangkut buah-buahan lintas pulau.

Pengendara mobil Toyota Innova tersebut atas nama Doni Maryadi warga Trimurjo Lampung Tengah dan Eka Noprianto warga Kota Pekanbaru.

Ratusan burung kacer tersebut milik Cholis Rudianto warga Tanggerang.

Burung kacer yang diamankan berjumlah sebanyak 80 ekor.

Rencananya burung asal daerah Kumpeh, Jambi ini akan dibawa ke Tanggerang.

Doni yang menjadi pengemudi Toyota Innova mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta.

“Pengiriman satwa liar tanpa dokumen sepeti burung ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 88,” ujar Kanit Reskrim KSKP IPDA Mustholih menambahkan.

KSKP pun berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut terhadap burung-burung jenis kacer yang diamankan tersebut.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved