Penyelundupan Burung Liar di Lamsel

Ribuan Burung Liar yang Diamankan dari Tanjung Bintang dan Curup Bengkulu

Ribuan ekor burung liar tanpa dokumen yang diamankan berasal dari dua daerah.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KSKP Bakauheni
Ribuan burung liar tanpa dokumen diamankan KSKP Bakauheni di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni. Ribuan Burung Liar yang Diamankan dari Tanjung Bintang dan Curup Bengkulu 

Burung kacer yang diamankan berjumlah sebanyak 80 ekor. Rencananya burung asal daerah Kumpeh, Jambi ini akan dibawa ke Tanggerang. Doni yang menjadi pengemudi Toyota Inova mengaku mendapatkan upah Rp. 4 juta.

Kepolisin Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman paket hewan liar enis burung yang hendak dibawa ke Cikarang pada Rabu (1/7) sekira pukul 23.30 WIB.

Ada sebanyak 54 box keranjang buah yang berisikan berbagai jenis burung liar yang diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Rabu (1/7) sekira pukul 23.30 WIB.

Diangkut Pakai Mobil Pickup

Ribuan burung liar tanpa dokumen resmi dibawa menggunakan mobil Daihatsu Pickup Grand Max nopol D 8088 XO.

Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, setidaknya ada 1.568 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam keranjang buah sebanyak 54 boks dan 5 kardus.

Mobil pengangkut burung liar tersebut dikemudikan oleh warga Parongpon, Bandung Barat bernama Ninu Nirwana.

"Saat ini, barang bukti tangkapan burung liar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi ini, diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni," kata Kapol KSKP Bakauheni, Kamis (2/7/2020).

Untuk penanganan lebih lanjut, KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan BKSDA Bengkulu – Lampung.

Berbagai Jenis Burung Liar

Penangkapan pengiriman burung liar tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB, menjadi yang terbanyak dalam satu bulan terakhir.

Setidaknya ada 1.568 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam keranjang buah sebanyak 54 boks dan 5 kardus.

Burung liar ini tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan sebagaimana UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Untuk jenisnya ada sebanyak 14 jenis, mulai dari Murai Air, Tledekan, Kacer, Poksai Mandarin, Srigunting dan jenis lainnya,” kata Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah, Kamis (2/7/2020).

Dapat Upah Rp 1,5 Juta

Nunu N yang menjadi sopir mobil Daihatsu Pick Up yang mengangkut ribuan burung liar tanpa dokumen mengaku mendapatkan upah Rp 1,5 juta.

Ribuan burung liar berbagai jenis tersebut milik Muji, warga Panjang Bandar Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved