Pelayanan Publik
Syarat Buat SIM A Khusus Perpanjangan dan Prosedur Perpanjang SIM A Khusus
SIM A Khusus merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Berikut syarat buat SIM A Khusus perpanjangan dan prosedur membuat perpanjangan SIM A Khusus.
SIM A Khusus merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
Sebenarnya apa itu SIM A khusus dan bagaimana cara perpanjang SIM A khusus?
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini mengatakan, ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM A Khusus termasuk biaya perpanjang SIM A Khusus.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Kompol Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.
Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
• Cara Buat SIM Baru 2019 Beserta Syarat dan Biayanya Serta Cara Perpanjang SIM
• Cara Perpanjang SIM yang Akan Habis Masa Berlaku, Berikut Syarat dan Biayanya
• Cara Buat Pengawalan Jalan, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Pengawalan Jalan
• Cara Buat Izin Keramaian dengan Kembang Api, Syarat, Waktu dan Biayanya
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM A Khusus, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM A Khusus.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Apa saja syarat perpanjang SIM A Khusus?
Menurut Kompol Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM A Khusus, sebagai berikut:
1. SIM A Khusus yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM A Khusus dan KTP sebanyak 2 lembar.
• Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru & Biaya Buat SIM Baru 2020
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.