Pelaku Cabul Ditangkap di Lamsel

Gadis 15 Tahun di Natar Sempat Tak Sadarkan Diri Setelah Digilir 2 Pelaku Pencabulan

Korban pencabulan di Natar, Lampung Selatan, sempat tak sadarkan diri setelah digilir oleh 2 pelaku.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Gadis 15 Tahun di Natar Sempat Tak Sadarkan Diri Setelah Digilir 2 Pelaku Pencabulan. 

Ke mana ibu NF?

Sang ibu adalah tenaga kerja wanita atau TKW yang mengadu nasib sebagai pekerja migran di Malaysia sekitar setengah tahun belakangan.

NF menghabiskan hari-harinya untuk bersekolah di bangku kelas VI SD setempat dan juga mengasuh sang adik ketika berada di rumah.

Ayahnya lebih banyak di ladang untuk bertani.

"Keseharian korban, ya, di rumah saja. Paling main HP dan ngasuh adiknya," ungkap Iyan Hermawan, anggota Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lamtim, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu kemarin.

Dari berbagai informasi diketahui Lu, sang paman, memanfaatkan kondisi rumah NF yang sepi saat ditunggal ayahnya.

Ia sering muncul di rumah NF dengan berbagai macam alasan dan keperluan.

Bahkan, ia kerap menjemput di sekolah. Tak hanya itu, ia juga sering memberi uang jajan.

Lu kesehariannya hanya pekerja lepas di pabrik singkong di Labuhan Ratu.

Dia punya dua istri, satu di antaranya adalah adik dari ayah NF.

Jadi, ia adalah paman langsung dari NF.

Dasar biadab, keponakan sendiri pun digarapnya.

Saat ayah NF tak ada di rumah, ia pun menjalankan aksi bejat.

Gadis belia usia remaja itu tak berdaya.

Kegadisannya direnggut. Tak sekali dicabuli, bahkan sampai berkali-kali.

Bagaimana kasus pencabulan terhadap NF terungkap?

Kala itu, di pertengahan November 2019, NF bermain di rumah temannya di Way Jepara.

Lu yang sedang dimabuk nafsu bejatnya datang menjemput NF di rumah tersebut.

NF yang trauma atas perlakuan Lu, tidak mau ikut sang paman dan menangis histeris.

Kepada ibu temannya, NF lalu bercerita mengenai perlakuan bejat Lu.

Kasus itu pun terungkap lalu dilaporkan ke Polsek Way Jepara.

Petugas Polsek Way Jepara lalu berkoordinasi dengan Polsek Labuhan Ratu.

Lu ditangkap.

Dalam pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya.

Seorang anggota polsek mengungkapkan bahwa dari Lu disita pil KB.

Pil yang sama ia berikan ke NF agar tidak hamil.

Coba dengar pengakuan Lu saat diperiksa polisi.

"Saya suka dia. Saya mau menikahinya kalau sudah dewasa nanti," katanya.

Setelah ditangkap polisi, ia pun mengaku khilaf dan meminta maaf.

Lu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Timur.

Di situlah muncul peran DA yang merupakan relawan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

DA mendampingi saat pemeriksaan di Polres Lampung Timur pada 25 November.

Dan, makin intensif menemani NF sejak Maret 2020.

Saat dalam genggamannya, DA yang ternyata sama bejadnya dengan Lu, menjalankan aksinya. Berkali-kali.

DA Tersangka

Polda Lampung dengan cepat telah menetapkan DA sebagai tersangka.

Ini hasil pengembangan atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, NF.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil visum dan keterangan saksi yang diambil Selasa (7/7/2020), penyidik melakukan gelar perkara.

"Baru selesai Selasa malam, dan dari hasil konstruksi pasal yang disangkakan dan unsur yang terpenuhi, serta alat dan barang bukti yang ada, sudah patut diduga dari pada terlapor ini sebagai orang tersangka," ujar Pandra.

Adapun pasal yang disangkapan terhadap tersangka yakni Pasal 81 UU 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Timur telah membekukan aktivitas P2TP2A setempat.

Kepala Dinas PPPA Lampung Timur, Rita Witriati, menjelaskan, P2TP2A merupakan organisasi yang berdiri sendiri dan diisi oleh relawan, bukan di bawah Dinas PPPA.

Saat ini, Lampung Timur sudah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kalau UPTD di bawah kita. Tapi memang belum bekerja. Baru dibentuk Januari kemarin. Dan secara struktural belum ada pejabat. Kita sudah usulkan Plt, tapi belum turun sampai sekarang. Karena sejak Januari sampai hari ini belum ada pengangkatan dan pelantikan," ujarnya, Rabu.

"Jadi P2TP2A itu bukan ASN. Sekarang sudah kita bekukan. Nah kita juga lagi mengkaji PermenPPPA, jika daerah sudah memiliki UPTD PPA, apakah masih memerlukan P2TP2A. Kalau aturan menyebutkan tidak diperlukan atau satu saja cukup, berarti kan bisa dibubarkan," katanya.

TONTON JUGA:

Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Pelaku yang diamankan berinsial DC (16) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/joe/lis/nif/dra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved