Peredaran Narkoba di Lampung

Polda Lampung Klaim Selamatkan 10 Ribu Jiwa Atas Penyitaan Ribuan Sabu

Polda Lampung mengklaim selamatkan 10 ribu jiwa orang atas penyitaan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka. Polda Lampung Klaim Selamatkan 10 Ribu Jiwa Atas Penyitaan Ribuan Sabu 

"DS kami lakukan penangkapan di Desa Tanjung Waras Dusun Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, saat diamankan turut kami temukan barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil extasi," sebutnya Jumat 10 Juli 2020.

Dari pengamanan DS, lanjut Pandra, dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku IB dan AF dipinggir Pom Bensin Sri Mulyo Natar Kabupaten Lampung Selatan.

"Dengan diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram, lalu dari keterangan IB dikembangkan lagi. Dan pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati Kelurahan Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," terang Pandra.

Pandra menambahkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan satu paket sabu dengan berat 5 gram.

"Barang tersebut milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gran serta satu buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB," tandasnya.

Ringkus 8 Tersangka

Dari ribuan pil ekstasi yang diamankan, Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung turut amankan delapan orang tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari ribuan pil ektasi dan ratusan gram sabu turut diamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy ini," ujarnya dalam press rilis di Mapolda Lampung, Jumat 10 Juli 2020.

Lanjutnya, delapan orang ini diamankan dengan waktu yang berbeda.

"Pada tanggal 5 Juli 2020 diamankan pelaku DS, IB dan AS, lalu pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR," tandasnya.

Diamankan dari Gudang di Natar

Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran 8.400 butir ekstasi di Bandar Lampung dan sekitarnya.

Tak hanya ribuan pil ekstasi Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengamankan 955 gram sabu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ribuan pil ekstasi dan sabu ini disita dari sebuah gudang di Natar.

"Keseluruhan barang haram tersebut diamankan di Dusun Serba Jadi Desa Pemanggilan Kecamata Natar Kabupaten Selatan," ungpkapnya dalam gelar ekspose, Jumat 10 Juli 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved