Peredaran Narkoba di Lampung

Polda Lampung Klaim Selamatkan 10 Ribu Jiwa Atas Penyitaan Ribuan Sabu

Polda Lampung mengklaim selamatkan 10 ribu jiwa orang atas penyitaan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka. Polda Lampung Klaim Selamatkan 10 Ribu Jiwa Atas Penyitaan Ribuan Sabu 

Pandra mengatakan, barang haram ini disita melalui pencarian pada tanggal 5 hingga 6 Juli 2020.

Lanjutnya adapun rincian narkoba sabu dan ekstasi ini yakni 6 paket besar sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sedang sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sedang sabu dengan berat 40 gram, 2 paket sedang sabu dengan berat 10 gram.

Lalu 7 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna cream logo sungokong jumlan keseluruhan 7.000 butir, 1 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna hijau logo Hulk jumlah keseluruhan 1000 butir, 20 butir pecahan pil extasy, dan 380 butir pil extasi.

Polda Lampung Amankan 3.020 Ekstasi dan 1 Tersangka Warga Kedamaian

Kasus lain, Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 3.020 butir pil ekstasi yang siap diedarkan di Lampung.

Selain mengamankan ribuan butir pil ekstasi, pihak kepolisian juga turut mengamankan HBS (36) warga Jalan Antasari Kelurahan Kali Balok Kencana Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang diwakilkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung Kompol Zulman Topani mengatakan ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Wadir Naroba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto, bersama Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung.

"Jadi pada pari Rabu tanggal 3 Juni 2020, sekira pukul 19.30 wib, Ditnarkoba Polda Lampung mengamankan satu orang tersangka penyalahgunan Narkotika an. HBS (36th)," ungkap Zulman saat press rilis di Mapolda, Senin, 8 Juni 2020.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3.020 butir pil ekstasi.

"3.020 butir pil ekstasi ini di amankan didua tempat berbeda," tandasnya.

Polda Lampung Amankan 3.000 Ekstasi asal Pekanbaru Bersama Kurirnya

Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan sekitar 3.000 butir pil ekstasi.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, ribuan pil ekstasi asal Pekanbaru itu akan didistribusikan di wilayah Lampung.

Namun belum sampai ke tangan konsumen, petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menyita barang haram tersebut, Rabu (3/6/2020) lalu.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan seorang kurir.

Ilustrasi - Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan sekitar 3.000 butir pil ekstasi asal Pekanbaru.
Ilustrasi - Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan sekitar 3.000 butir pil ekstasi asal Pekanbaru. (thrivetreatment.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved