Peredaran Narkoba di Lampung
Polda Lampung Klaim Selamatkan 10 Ribu Jiwa Atas Penyitaan Ribuan Sabu
Polda Lampung mengklaim selamatkan 10 ribu jiwa orang atas penyitaan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung klaim selamatkan 10 ribu jiwa orang atas penyitaan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan harga 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu mencapai total Rp 3,5 miliar.
"Dengan diamankannya barang bukti ini dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia," tegasnya, Jumat 10 Juli 2020.
Lebih lanjut lagi, kata Pandra, berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku didapati empat pelaku dengan pemeriksaan urine positif.
"Untuk kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka DS, IB, MF, dan IG, sedangkan empat orang lainnya yakni AS , IS, SY, dan IR tidak terkait dengan tindak pidana narkotika sehingga dilakukan pembinaan," imbuhnya.
Pandra menambahkan, untuk keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
• BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 8.400 Butir Ekstasi dan 955 Gram Sabu dari Gudang di Natar
• Mahasiswa Itera Ciptakan Kunci Pintu Otamatis Berbasis Android, Awalnya Iseng untuk Kunci Kamar Kos
• ABK Lampung 18 Hari di Freezer, Tewas Saat Bekerja di Kapal Ikan Berbendera China
• Kronologi Pencabulan Terhadap Gadis 15 Tahun di Natar, Pelaku Berniat Beli Ponsel Korban
Gerebek Rumah Berisi Ribuan Pil Ekstasi di Natar
Diperiksa intensif, IB ngaku simpan ribuan pil ekstasi di sebuah rumah di Pemanggilan Natar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan setelah mengetahui barang haram tersebut berasal dari IB pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Dari pengembangan terhadap IB didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya, Jumat 10 Juli 2020.
Kata Pandra, saat menggerebek rumah berisi ribuan pil ektasi tersebut didapati tiga pelaku lainnya yakni IS, SY dan IR.
"Serta diamankan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, dan 7 bungkus plastik berisi pil ektasi warna cream logo singokong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7 ribu butir," katanya.
"Lalu satu bungkus plastik berisi pil extacy warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1000 butir, 20 butir pecahan pil extacy, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran seperempat, 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang," tandasnya.
Pengembangan 380 Butir
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan awalnya pengungkapan ribuan pil ekstasi berawal dari penangkapan DS.