Peredaran Narkoba di Lampung
Polda Lampung Klaim Selamatkan 10 Ribu Jiwa Atas Penyitaan Ribuan Sabu
Polda Lampung mengklaim selamatkan 10 ribu jiwa orang atas penyitaan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung klaim selamatkan 10 ribu jiwa orang atas penyitaan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan harga 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu mencapai total Rp 3,5 miliar.
"Dengan diamankannya barang bukti ini dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia," tegasnya, Jumat 10 Juli 2020.
Lebih lanjut lagi, kata Pandra, berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku didapati empat pelaku dengan pemeriksaan urine positif.
"Untuk kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka DS, IB, MF, dan IG, sedangkan empat orang lainnya yakni AS , IS, SY, dan IR tidak terkait dengan tindak pidana narkotika sehingga dilakukan pembinaan," imbuhnya.
Pandra menambahkan, untuk keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
• BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 8.400 Butir Ekstasi dan 955 Gram Sabu dari Gudang di Natar
• Mahasiswa Itera Ciptakan Kunci Pintu Otamatis Berbasis Android, Awalnya Iseng untuk Kunci Kamar Kos
• ABK Lampung 18 Hari di Freezer, Tewas Saat Bekerja di Kapal Ikan Berbendera China
• Kronologi Pencabulan Terhadap Gadis 15 Tahun di Natar, Pelaku Berniat Beli Ponsel Korban
Gerebek Rumah Berisi Ribuan Pil Ekstasi di Natar
Diperiksa intensif, IB ngaku simpan ribuan pil ekstasi di sebuah rumah di Pemanggilan Natar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan setelah mengetahui barang haram tersebut berasal dari IB pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Dari pengembangan terhadap IB didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya, Jumat 10 Juli 2020.
Kata Pandra, saat menggerebek rumah berisi ribuan pil ektasi tersebut didapati tiga pelaku lainnya yakni IS, SY dan IR.
"Serta diamankan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, dan 7 bungkus plastik berisi pil ektasi warna cream logo singokong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7 ribu butir," katanya.
"Lalu satu bungkus plastik berisi pil extacy warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1000 butir, 20 butir pecahan pil extacy, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran seperempat, 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang," tandasnya.
Pengembangan 380 Butir
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan awalnya pengungkapan ribuan pil ekstasi berawal dari penangkapan DS.
"DS kami lakukan penangkapan di Desa Tanjung Waras Dusun Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, saat diamankan turut kami temukan barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil extasi," sebutnya Jumat 10 Juli 2020.
Dari pengamanan DS, lanjut Pandra, dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku IB dan AF dipinggir Pom Bensin Sri Mulyo Natar Kabupaten Lampung Selatan.
"Dengan diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram, lalu dari keterangan IB dikembangkan lagi. Dan pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati Kelurahan Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," terang Pandra.
Pandra menambahkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan satu paket sabu dengan berat 5 gram.
"Barang tersebut milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gran serta satu buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB," tandasnya.
Ringkus 8 Tersangka
Dari ribuan pil ekstasi yang diamankan, Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung turut amankan delapan orang tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari ribuan pil ektasi dan ratusan gram sabu turut diamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy ini," ujarnya dalam press rilis di Mapolda Lampung, Jumat 10 Juli 2020.
Lanjutnya, delapan orang ini diamankan dengan waktu yang berbeda.
"Pada tanggal 5 Juli 2020 diamankan pelaku DS, IB dan AS, lalu pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR," tandasnya.
Diamankan dari Gudang di Natar
Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran 8.400 butir ekstasi di Bandar Lampung dan sekitarnya.
Tak hanya ribuan pil ekstasi Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengamankan 955 gram sabu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ribuan pil ekstasi dan sabu ini disita dari sebuah gudang di Natar.
"Keseluruhan barang haram tersebut diamankan di Dusun Serba Jadi Desa Pemanggilan Kecamata Natar Kabupaten Selatan," ungpkapnya dalam gelar ekspose, Jumat 10 Juli 2020.
Pandra mengatakan, barang haram ini disita melalui pencarian pada tanggal 5 hingga 6 Juli 2020.
Lanjutnya adapun rincian narkoba sabu dan ekstasi ini yakni 6 paket besar sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sedang sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sedang sabu dengan berat 40 gram, 2 paket sedang sabu dengan berat 10 gram.
Lalu 7 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna cream logo sungokong jumlan keseluruhan 7.000 butir, 1 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna hijau logo Hulk jumlah keseluruhan 1000 butir, 20 butir pecahan pil extasy, dan 380 butir pil extasi.
Polda Lampung Amankan 3.020 Ekstasi dan 1 Tersangka Warga Kedamaian
Kasus lain, Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 3.020 butir pil ekstasi yang siap diedarkan di Lampung.
Selain mengamankan ribuan butir pil ekstasi, pihak kepolisian juga turut mengamankan HBS (36) warga Jalan Antasari Kelurahan Kali Balok Kencana Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang diwakilkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung Kompol Zulman Topani mengatakan ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Wadir Naroba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto, bersama Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Jadi pada pari Rabu tanggal 3 Juni 2020, sekira pukul 19.30 wib, Ditnarkoba Polda Lampung mengamankan satu orang tersangka penyalahgunan Narkotika an. HBS (36th)," ungkap Zulman saat press rilis di Mapolda, Senin, 8 Juni 2020.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3.020 butir pil ekstasi.
"3.020 butir pil ekstasi ini di amankan didua tempat berbeda," tandasnya.
Polda Lampung Amankan 3.000 Ekstasi asal Pekanbaru Bersama Kurirnya
Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan sekitar 3.000 butir pil ekstasi.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, ribuan pil ekstasi asal Pekanbaru itu akan didistribusikan di wilayah Lampung.
Namun belum sampai ke tangan konsumen, petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menyita barang haram tersebut, Rabu (3/6/2020) lalu.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan seorang kurir.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Adhie Purboyo membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, sekitar 3.000 butir," ungkap Adhie, Minggu (7/6/2020).
Namun, Adhie belum berkomentar banyak soal identitas kurir tersebut.
"Masih kami kembangkan lagi. Nanti segera disampaikan," tandasnya.
Kelabui Polisi, Pengendara Innova Sembunyikan 87 Butir Pil Ekstasi di Pakaian Dalamnya
Polres Lampung Selatan menangkap dua tersangka yang membawa puluhan butir pil ekstasi, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Kedua tersangka berinisial BH (36) dan DK (27) diamankan saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova Reborn B 1422 NRS.
Untuk mengelabui petugas, tersangka BH menyimpan 87 butir pil ekstasi di pakaian dalamnya.
“Dari kedua tersangka ini polisi mengamankan 87 butir pil ekstasi. Pil ekstasi ini disimpan di pakaian dalam tersangka BH,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo saat menggelar ekspose, Senin (20/4/2020).
Dari pemeriksaan kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Tangerang, Banten.
Di sana, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (36).
“Dari tangan tersangka H ini, kita mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir,” ujar Edi.
Ketiga tersangka pun dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Meski saat ini sedang ada pandemi Covid-19, kita tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” tambah Edi.
Amankan 72 Kg Ganja
Petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni juga menggagalkan upaya pengiriman paket ganja sebanyak 72 kilogram.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, paket ganja tersebut merupakan hasil penangkapan dalam satu bulan terakhir.
Pertama, kata dia, polisi mengmankan sebanyak 40 paket ganja yang dikemas dalam dua kardus.
Lalu 10 paket dalam tas ransel dan 10 paket lainnya bersama dua paket besar di dalam tas koper.
“Paket ganja ini diamankan dari bus Sempati Star BL 2817 AA di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) lalu,” ujar Edi Purnomo, Senin (20/4/2020).
Selain itu, polisi juga meringkus YP (35) dan MM (34) yang membawa paket ganja tersebut.
Edi mengatakan, paket ganja tersebut berasal dari Aceh dan hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.
“Para pelaku ini mencoba memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” kata mantan Kapolres Mesuji ini.
Pada Senin (13/4/2020) lalu, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket ganja 7 kilogram dalam dua kardus.
“Ganja 7 kilogram ini merupakan barang paket. Kita mengamankan tersangka FA (37) saat melakukan pengembangan ke tujuan pengiriman di Bekasi,” ujar Edi.
TONTON JUGA:
Para tersangka berikut dengan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Dedi Sutomo)