Peredaran Narkoba di Lampung
VIDEO Polda Lampung Amankan 8.400 Butir Ekstasi dan 955 Gram Sabu dari Sebuah Gudang di Natar
Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran 8.400 butir ekstasi di Bandar Lampung dan sekitarnya.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Video YouTube Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran 8.400 butir ekstasi di Bandar Lampung dan sekitarnya.
Tak hanya ribuan pil ekstasi Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengamankan 955 gram sabu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ribuan pil ekstasi dan sabu ini disita dari sebuah gudang di Natar.
"Keseluruhan barang haram tersebut diamankan di Dusun Serba Jadi Desa Pemanggilan Kecamata Natar Kabupaten Selatan," ungpkapnya dalam gelar ekspose, Jumat 10 Juli 2020.
Pandra mengatakan, barang haram ini disita melalui pencarian pada tanggal 5 hingga 6 Juli 2020.
Tonton videonya di bawah ini.
Lanjutnya adapun rincian narkoba sabu dan ekstasi ini yakni 6 paket besar sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sedang sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sedang sabu dengan berat 40 gram, 2 paket sedang sabu dengan berat 10 gram.
Lalu 7 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna cream logo sungokong jumlan keseluruhan 7.000 butir, 1 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna hijau logo Hulk jumlah keseluruhan 1000 butir, 20 butir pecahan pil extasy, dan 380 butir pil extasi.
Polda Lampung Amankan 3.020 Ekstasi dan 1 Tersangka Warga Kedamaian
Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 3.020 butir pil ekstasi yang siap diedarkan di Lampung.
• VIDEO Viral Seorang Ibu Ngamuk di Depan Penghulu, Pernikahan di Musala Batal
• VIDEO Keluar Penjara Roro Fitria Bayar Rp 240 Juta untuk Reparasi Mobil Mewahnya
• Pengamanan Ribuan Pil Ekstasi Berawal dari Pengembangan 380 Butir
• Andhika Pratama Blak-blakan soal Artis Idola, Gemetar saat Lihat Luna Maya di Mal
Selain mengamankan ribuan butir pil ekstasi, pihak kepolisian juga turut mengamankan HBS (36) warga Jalan Antasari Kelurahan Kali Balok Kencana Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang diwakilkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung Kompol Zulman Topani mengatakan ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Wadir Naroba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto, bersama Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Jadi pada pari Rabu tanggal 3 Juni 2020, sekira pukul 19.30 wib, Ditnarkoba Polda Lampung mengamankan satu orang tersangka penyalahgunan Narkotika an. HBS (36th)," ungkap Zulman saat press rilis di Mapolda, Senin, 8 Juni 2020.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3.020 butir pil ekstasi.
"3.020 butir pil ekstasi ini di amankan didua tempat berbeda," tandasnya.