Peredaran Narkoba di Lampung

Pengamanan Ribuan Pil Ekstasi Berawal dari Pengembangan 380 Butir

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan awalnya pengungkapan ribuan pil ekstasi berawal dari penangkapan DS.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Ribuan pil ekstasi yang diamankan dari tersangka. Pengamanan Ribuan Pil Ekstasi Berawal dari Pengembangan 380 Butir 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan awalnya pengungkapan ribuan pil ekstasi berawal dari penangkapan DS.

"DS kami lakukan penangkapan di Desa Tanjung Waras Dusun Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, saat diamankan turut kami temukan barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil extasi," sebutnya Jumat 10 Juli 2020.

Dari pengamanan DS, lanjut Pandra, dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku IB dan AF dipinggir Pom Bensin Sri Mulyo Natar Kabupaten Lampung Selatan.

"Dengan diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram, lalu dari keterangan IB dikembangkan lagi. Dan pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati Kelurahan Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," terang Pandra.

Pandra menambahkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan satu paket sabu dengan berat 5 gram.

"Barang tersebut milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gran serta satu buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB," tandasnya.

BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 8.400 Butir Ekstasi dan 955 Gram Sabu dari Gudang di Natar

Mahasiswa Itera Ciptakan Kunci Pintu Otamatis Berbasis Android, Awalnya Iseng untuk Kunci Kamar Kos

ABK Lampung 18 Hari di Freezer, Tewas Saat Bekerja di Kapal Ikan Berbendera China

Kronologi Pencabulan Terhadap Gadis 15 Tahun di Natar, Pelaku Berniat Beli Ponsel Korban

Ringkus 8 Tersangka

Dari ribuan pil ekstasi yang diamankan, Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung turut amankan delapan orang tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari ribuan pil ektasi dan ratusan gram sabu turut diamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy ini," ujarnya dalam press rilis di Mapolda Lampung, Jumat 10 Juli 2020.

Lanjutnya, delapan orang ini diamankan dengan waktu yang berbeda.

"Pada tanggal 5 Juli 2020 diamankan pelaku DS, IB dan AS, lalu pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR," tandasnya.

Diamankan dari Gudang di Natar

Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran 8.400 butir ekstasi di Bandar Lampung dan sekitarnya.

Tak hanya ribuan pil ekstasi Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengamankan 955 gram sabu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ribuan pil ekstasi dan sabu ini disita dari sebuah gudang di Natar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved