Pembegalan di Pesawaran
Polisi Ringkus Penadah Motor Hasil Pembegalan di Sukoharjo Pringsewu
Polsek Sukoharjo menangkap MY selaku penadah sepeda motor hasil pembegalan yang terjadi di ruas jalan Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupa
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam proses interogasi, JHO mengaku telah melakukan pembegalan pada Kamis (9/7/2020) lalu di Kecamatan Sukoharjo dengan korban Riki Ardeva (18), warga Sukaraja IV, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Korban berboncengan dengan teman perempuannya mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih BE 5977 OH.
Ketika itu, pelaku melakukan pembegalan bersama M.
Saat ini M masih dalam pengejaran.
Amankan Senpi dan Amunisi
Tim gabungan Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan barang bukti senjata api (senpi) rakitan yang digunakan JHO (32) untuk beraksi.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, senpi tersebut jenis revolver.
"Saat melaksanakan penggeledahan badan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver," ungkap Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (12/7/2020).
Dilanjutkan Aris, senpi yang dilengkapi tiga butir amunisi ini diselipkan di pinggang sebelah kiri JHO.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dari warga Dusun Banjar Rejo, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Sugih, Kabupaten Lampung Barat ini.
Seperti sarung senpi warna hitam, sehelai sebo (penutup wajah), sepeda motor Honda Beat warna putih BE 3591 RT hasil kejahatan dan selembar STNK.
JHO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedong Tataan.
Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Ditangkap 6 Km dari TKP
Pelaku begal bersenjata api (senpi) yang meresahkan warga Pesawaran dan Pringsewu akhirnya tertangkap.