Pembegalan di Pesawaran

Polisi Ringkus Penadah Motor Hasil Pembegalan di Sukoharjo Pringsewu

Polsek Sukoharjo menangkap MY selaku penadah sepeda motor hasil pembegalan yang terjadi di ruas jalan Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupa

Dok Humas Polres Pringsewu
Polsek Sukoharjo mengamankan penadah dan sepeda motor hasil pembegalan di ruas jalan  Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. 

Dalam proses interogasi, JHO mengaku telah melakukan pembegalan pada Kamis (9/7/2020) lalu di Kecamatan Sukoharjo dengan korban Riki Ardeva (18), warga Sukaraja IV, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

Korban berboncengan dengan teman perempuannya mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih BE 5977 OH.

Ketika itu, pelaku melakukan pembegalan bersama M.

Saat ini M masih dalam pengejaran.

Amankan Senpi dan Amunisi

Tim gabungan Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan barang bukti senjata api (senpi) rakitan yang digunakan JHO (32) untuk beraksi.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, senpi tersebut jenis revolver.

"Saat melaksanakan penggeledahan badan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver," ungkap Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (12/7/2020).

Dilanjutkan Aris, senpi yang dilengkapi tiga butir amunisi ini diselipkan di pinggang sebelah kiri JHO.

Senpi milik JHO, pelaku pembegalan di Pesawaran dan Pringsewu, diamankan Polsek Gedong Tataan.
Senpi milik JHO, pelaku pembegalan di Pesawaran dan Pringsewu, diamankan Polsek Gedong Tataan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dari warga Dusun Banjar Rejo, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Sugih, Kabupaten Lampung Barat ini.

Seperti sarung senpi warna hitam, sehelai sebo (penutup wajah), sepeda motor Honda Beat warna putih BE 3591 RT hasil kejahatan dan selembar STNK.

JHO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedong Tataan.

Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ditangkap 6 Km dari TKP

Pelaku begal bersenjata api (senpi) yang meresahkan warga Pesawaran dan Pringsewu akhirnya tertangkap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved