Kasus Corona di Lampung

80 Pasien Covid-19 di Bandar Lampung Sembuh

Sampai Senin (13/7/2020), terdapat 80 orang pasien yang sudah sembuh dari covid.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli. 80 Pasien Covid-19 di Bandar Lampung Sembuh 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di wilayah Kota Bandar Lampung terus bertambah.

Sampai Senin (13/7/2020), terdapat 80 orang pasien yang sudah sembuh dari covid.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli, mengatakan, persentase jumlah yang sembuh ini 76,9 persen dari total 104 pasien covid di Bandar Lampung.

"Kita cukup berbahagia, jumlah pasien yang sembuh terus bertambah. Bahkan angkanya hampir mencapai 80 persen," kata dia saat diwawancarai, kemarin.

Sementara untuk jumlah pasien yang meninggal dunia sebanyak 7 pasien.

Pihaknya pun akan terus memaksimalkan upaya pencegahan persebaran covid-19.

Nol Kasus Positif Covid-19 di Lampung, Sabtu, 11 Juli 2020, Pasien Corona Sembuh Juga Nihil

Identitas DA Bakal Dibuka, Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lamtim

Asisten II Tersangka Baru KPK, Pengembangan Kasus Korupsi Eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan

Kadiskes Tegas Sebut Lapo Tuak Bukan Klaster Penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung

Sementara itu Pemprov Lampung terus menggodok peraturan gubernur (pergub) terkait sanksi bagi pelanggar penerapan normal baru.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto,mengatakan, rencananya pada Jumat ini pergub akan difinalisasi.

"Kita minta evaluasi dari Kemendagri dahulu," katanya.

Jika tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka akan diundangkannya pergub tersebut.

Jadi bagi perusahaan yang akan melanggar seperti mall tidak mengindahkan ptotokol kesehatan maka sanksinya bisa teguran dan administrasi.

"Kalau tidak mengindahkan apa yang kita undangkan itu maka mall tersebut bisa jadi ditutup sementara dan akan dicabut izinnya," katanya

Kalau untuk sanksi personal bisa saja yang bersangkutan pelanggar itu disuruh push up ataupun menyapu.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana menambahkan bahwa sampai sejauh ini jadwal yang akan dilakukan Rapid Test massal di Pesawaran. Waktunya 16 Juli di Pasar Gedong Tataan.

TONTON JUGA:

"Kalau kita sudah siap dengan target 500 sampel yang akan dibantu, siapa saja yang hadir akan diperiksa," katanya.(Tribunlampung.co.id/Bayu/soma)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved