Pencopetan di Lampung Tengah

Kapolres Imbau Warga Lampung Tengah Hati-hati saat Berbelanja dan Tak Pakai Perhiasan Mencolok

Kapolres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Popon Ardianto Sunggoro, mengimbau warga agar berhati-hati saat hendak berbelanja.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi AKBP Popon Ardianto Sunggoro - Kapolres Imbau Warga Lampung Tengah Hati-hati saat Berbelanja dan Tak Pakai Perhiasan Mencolok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Kapolres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Popon Ardianto Sunggoro, mengimbau warga agar berhati-hati saat hendak berbelanja.

Pelaku pencopetan di Pasar Bandar Jaya Plaza, Lampung Tengah, berhasil merampas dompet korban berisi uang tunai Rp 2,7 juta.

Menurut Kapolres, warga juga diimbau untuk tidak mengenakan perhiasan mencolok sehingga dapat mengundang pelaku kriminalitas untuk melancarkan aksinya.

"Kalau membawa uang dengan jumlah banyak, supaya dapat disimpan di dalam tas, atau tidak digenggam sehingga mengundang pelaku kriminalitas melakukan aksinya," kata Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (14/7/2020).

Kapolres mengatakan, begitu mengetahui adanya aksi kriminalitas supaya masyarakat melapor kepada pihak berwajib.

"Tidak main hakim sendiri, serta menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian," tandas Kapolres.

 BREAKING NEWS Pelaku Copet di Bandar Jaya Plaza Diringkus, Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

 Pasangan Muda-mudi Terjaring Razia di Kamar Kos, Mengaku Sudah Tinggal Beberapa Hari

 KPK Belum Buka Suara Terkait Babak Baru Perkara Korupsi Zainudin Hasan

 Asisten II Tersangka Baru KPK, Pengembangan Kasus Korupsi Eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan

Bawa Kabur Rp 2,7 Juta

Pelaku pencopetan di Pasar Bandar Jaya Plaza, Lampung Tengah, berhasil merampas dompet korban berisi uang tunai Rp 2,7 juta.

Kepala Polsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi Sutana Yusuf mengatakan, saat kejadian korban hendak berbelanja ke toko emas.

"Barang buktinya yang kami amankan dari pelaku berupa satu dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp 2,7 juta dan satu foto anak korban yang disimpan di dalam dompet," kata Kompol Sutana Yusuf, Selasa (14/7/2020).

Saat ini, pelaku berinisal BS masih diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.

Korban WA, kata Sutana Yusuf, juga telah membuat laporan polisi dengan nomor laporan : LP/ 385 -B/ VII/2020/ RES LT /SEK TEBAS, Tanggal 12 Juli 2020.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Diikuti

Melihat korbannya menggenggam dompet di tangan, pelaku pencopetan di Pasar Bandar Jaya Plaza mengincar korban sejak dari parkiran motor.

Menurut keterangan pelaku BS, ia memperlihatkan dompet korban yang digenggam di tangan sebelah kirinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved