Kasus Corona di Lampung

Kasus Corona di Lampung Selasa, 14 Juli 2020, Nihil Pasien Positif Corona, PDP Tambah 2

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung mendata tidak ada penambahan kasus pasien positif corona di Lampung sampai Selasa (14/7/2020).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung non teknis Achmad Chrisna Putra. Kasus Corona di Lampung Selasa, 14 Juli 2020, Nihil Pasien Positif Corona, PDP Tambah 2. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung mendata tidak ada penambahan kasus pasien positif corona di Lampung sampai Selasa (14/7/2020).

Juru Bicara Non Teknis Achmad Chrisna Putra mengatakan, hingga Selasa (14/7/2020), tercatat tak ada penambahan kasus pasien positif corona di Lampung.

Sedangkan untuk orang dalam pemantauan (ODP) corona, kata Chrisna, tercatat bertambah 1 yakni warga Pesawaran.

Kemudian, lanjut Chrisna, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) corona juga bertambah 2 yang merupakan warga Bandar Lampung dan Pesisir Barat.

"Kita (Lampung) hari ini (Selasa) hanya ada penambahan 1 ODP dan PDP 2, lalu yang kasus positif nihil tidak ada penambahan," kata pria yang menjabat sebagai Kadiskominfotik Lampung tersebut, Selasa (14/7/2020).

Sedangkan untuk OTG (Orang Tanpa Gejala) itu saat ini semuanya berjumlah 142 orang.

Pandemi Covid-19, Pemkab Tulangbawang Kaji KBM Tatap Muka

Bos Angkot di Bandar Lampung Pesan Sabu Seharga Rp 80 Juta, Kini Dituntut Hukuman Mati

Pencopet di Lampung Tengah Bawa Kabur Uang Rp 2,7 Juta, Pelaku Terancam 9 Tahun Bui

Mengenang Jaka Utama FC, Tak Pernah Juarai Galatama tapi Cicipi Emas PON X 1981

Terkait perubahan nomenklatur penyebutan pasien ODP, PDP dan Terkonfirmasi positif sampai saat ini gugus tugas Provinsi Lampung belum ada turunannya.

"Kemungkinan besok (Rabu) kita akan melakukan rapat virtual dengan Kemenkes terkait perubahan nomenklatur penyebutan untuk ODP, PDP, positif ataupun OTG," jelas Chrisna.

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ada perubahan nomenklatur penyebutan pasien.

TONTON JUGA:

ODP itu digantikan dengan istilah kontak erat, PDP menjadi suspek, positif konfirmasi menjadi probable dan OTG menjadi M kasus konfirmasi tanpa gejala.(tribunlampung.co.id/bayu saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved