Berita Nasional
Anak Pendiri Sinarmas Berebut Warisan, Freddy Tuntut Warisan Rp 672 Triliun
Nama konglomerat Eka Tjipta Widjaja muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, pengusaha sukses ini sudah meninggal dunia sejak setahun lalu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Nama konglomerat Eka Tjipta Widjaja muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Padahal, pengusaha sukses ini sudah meninggal dunia sejak setahun lalu.
Nama Eka menjadi pembicaraan setelah harta warisannya senilai lebih Rp 600 triliun menjadi sengketa anak-anaknya.
Adalah Freddy Widjaja yang mengajukan gugatan atas harta warisan pendiri grup Sinarmas itu.
Salah seorang anak almarhum Eka Tjipta Widjaja itu menggugat lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Eka Tjipta, pendiri grup Sinarmas, meninggal di Jakarta pada 26 Januari 2019 dalam usianya yang ke-98.
• Sosok Freddy Widjaya Anak Eka Tjipta Widjaja yang Tuntut Harta Warisan
• Ngaku Rindu Mantan Istri, Seorang Ayah Tega Hamili Putri Kandungnya, Korban Sebut Tak Ada Paksaan
• Bocoran Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan oleh Presiden Jokowi, Nasib Pegawainya?
• Peringatan Dini BMKG, Rabu, 15 Juli 2020, Lampung Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Pria kelahiran Fujian, China, pada 1921 itu kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga yang berada di Desa Marga Mulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Saat Eka meninggal, sejumlah tokoh datang melayat.
Mulai dari Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pemilik perusahaan CT Corp Chairul Tanjung, pasangan capres dan cawapres saat itu, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hingga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kini, anak keturunannya berebut warisan yang jumlahnya tentu saja membelalakkan mata.
Dalam gugatan yang diajukannya ke PN Jakpus itu, Freddy menggugat kelima saudara tirinya itu agar membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata.
Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris.
Harta warisan yang digugat itu berasal dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, hingga PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.
Secara total, jumlah harta warisan yang digugat mencapai Rp 672,61 triliun yang merupakan aset dari sejumlah perusahaan di bawah bendera Sinar Mas Group.
Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan Freddy pada 16 Juni 2020.