Berita Nasional
Anak Pendiri Sinarmas Berebut Warisan, Freddy Tuntut Warisan Rp 672 Triliun
Nama konglomerat Eka Tjipta Widjaja muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, pengusaha sukses ini sudah meninggal dunia sejak setahun lalu.
"Menimbang bahwa atas keterangan saksi-I tersebut, Pemohon menerangkan bahwa ia tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut," jelas MA.
Menurut identitas yang dilampirkannya, Freddy merupakan wiraswasta yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Freddy merupakan anak pertama dari tiga bersaudara dari pernikahan Lidia Herawati dan Eka Tjipta.
Dua anak lainnya, yaitu Robbin Widjaja dan Sindy Widjaja.
Pada permohonan ini, Freddy menunjuk Hamdani sebagai kuasa hukumnya.
Tanggapan Sinarmas
Menanggapi gugatan Freddy itu, pihak Sinarmas Group pun angkat suara.
Menurut Managing Director Sinarmas, Gandi Sulistiyanto, Freddy memang merupakan anak luar kawin dari pernikahan resmi yang pernah dilakukan Eka Tjipta.
Pernikahan Eka yang resmi diketahui publik adalah dengan almarhum Trinidewi Lasuki dan yang kedua, Melfie Pirieh Widjaja.
"Saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli," ungkap Gandi dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2020).
Eka Tjipta diketahui memiliki 15 anak dari kedua pernikahannya, di mana di antaranya adalah mereka yang digugat Freddy atas hak warisan dari Eka Tjipta.
Kendati begitu, Gandi menyatakan bahwa Freddy sebenarnya telah mendapat hak warisan dari Eka Tjipta.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja," katanya.
Sulistiyanto menambahkan, gugatan Freddy tidak ada hubungannya dengan almarhum Eka Tjipta.
Sebab Freddy tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan di Sinarmas Group yang dipersoalkan di pengadilan.