Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Ini Alasan Pria asal Trenggalek Berterima Kasih Divonis 7 Tahun Penjara

Eko Wahyudi (36), warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur, mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Eko Wahyudi (36), warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur, mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam sidang perkara pencabulan di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eko Wahyudi (36), warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur, mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Apa alasannya?

Eko menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), terdakwa mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut.

Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

BREAKING NEWS Divonis 7 Tahun karena Cabuli Gadis, Pria Jawa Timur: Terima Kasih, Yang Mulia

Bisa Dipasang Pelacak, Oknum Relawan Cabul Lampung Timur Terancam Hukuman Mati

Truk Terguling di Turunan Jalan Sukabumi Nyaris Tabrak Warung

Pamit Pasang Jaring Ikan, Kakek 60 Tahun di Pringsewu Ditemukan Tewas di Sungai

Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.

TONTON JUGA:

"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved