Curanmor di Lampung Tengah
Kakek di Pubian Tak Tahu Motor yang Dibelinya Hasil Curian
MD (60), warga Kampung Kota Batu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ditangkap polisi karena diduga menjadi penadah motor curian.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIREJO - MD (60), warga Kampung Kota Batu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ditangkap polisi karena diduga menjadi penadah motor curian.
Ia membeli motor curian sepeda motor Honda Beat warna hitam, seharga Rp 2 juta dari TT pada Juni 2020 lalu.
Kepada penyidik Polsek Kalirejo, MD mengaku, saat itu, TT menawarkan sepeda motor dengan alasan tidak punya uang.
"Katanya (TT) tidak punya uang. Ia datang ke saya, terus mau jual itu (motor) Rp 2 juta. Karena saya juga butuh motor, terus saya beli," kata MD, Kamis (16/7/2020).
MD menggunakan motor itu setiap hari untuk pergi ke kebun.
Ia mengaku tidak tahu jika motor tersebut adalah hasil curian.
• BREAKING NEWS Jadi Penadah Motor Curian, Kakek di Lampung Tengah Diringkus
• Jam Terbang Tinggi, Pelaku Curanmor asal Sendang Agung Beroperasi Lintas Kabupaten
• Remaja di Kotabumi Ditangkap Warga karena Jambret Ponsel
• Ibu dan Dua Bayinya di Bandar Lampung Terpapar Covid-19
Tangkap Penadah
Polsek Kalirejo mengembangkan kasus pencurian sepeda motor di Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
Sebelumnya polisi sudah menangkap pelaku berinisial TT (28), warga Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung, Minggu (12/7/2020) lalu.
Kali ini, Polsek Kalirejo meringkus MD (60), seorang kakek yang diduga menjadi penadah motor curian.
Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mengatakan, MD membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru hasil curian TT di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, milik Sulastri.
"Pelaku MD ini yang membeli sepeda motor hasil curian pelaku (curanmor) berinisial TT yang sebelumnya kami amankan di Kecamatan Sendang Agung," kata Ridho Rafika, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (16/7/2020).
Ridho menambahkan, MD dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat diamankan di kediamannya, Kampung Kota Batu, Kecamatan Pubian, Minggu.
TONTON JUGA:
"Pelaku MD dan barang buktinya satu unit sepeda motor Honda Beat saat ini masih diamankan di Mapolsek Kalirejo. Ia kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)