Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Lakukan Pencabulan, Oknum Marbot Masjid di Bandar Lampung Sempat Dituntut 10 Tahun Penjara

Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Lakukan Pencabulan, Oknum Marbot Masjid di Bandar Lampung Sempat Dituntut 10 Tahun Penjara. 

"Namun tersangka tetap meminta korban membuka celana dengan dalih untuk melakukan pengecekan," terang Pandra.

Pandra menuturkan, korban pun menuruti kemauan tersangka.

"Dan terjadilah perbuatan pelecehan terhadap para korban," ucapnya.

Pandra menambahkan, Ditkrimum mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah ketiga korban.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju dan celana merah putih milik ketiga korbannya," tandasnya.

TONTON JUGA:

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lembaga pemasyarakatan (lapas). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhi pidana hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap pelaku. Oknum marbot masjid ini diketahui bernama Heri Candra (32) warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved