Pencabulan Anak di Lampung Timur

Polda Lampung Dalami Dugaan TPPO dalam Kasus Pencabulan Oknum Relawan Rumah Aman

Fokus terhadap perkara pencabulan, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung tak menutup melakukan pengembangan ke TPPO.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Polda Lampung Dalami Dugaan TPPO dalam Kasus Pencabulan Oknum Relawan Rumah Aman. 

Polda Lampung akhirnya buka suara terkait keberadaan DA, oknum relawan Lampung Timur.

DA dilaporkan karena diduga telah memerkosa dan menjual mencabuli Nv (14), warga Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini DA sudah ditahan oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.

Pandra menyebutkan, DA menyerahkan diri pada Jumat (10/7/2020) lalu.

"Atas imbauan dan pemanggilan terhadap DA, pada hari Jumat lalu DA sudah menyerahkan diri," kata Pandra, Senin (13/7/2020).

Setelah menyerahkan diri, DA diperiksa secara intensif oleh petugas Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.

"Dan hari Sabtu (11 Juli 2020) kami tetapkan DA sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegasnya.

Sebelumnya Polda Lampung belum berani mengeluarkan keterangan resmi terkait informasi penangkapan oknum relawan P2TP2A Lampung Timur berinisial DA. 

DA menjadi tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka DA sudah diamankan di Mapolda Lampung sejak Jumat (10/7/2020) malam.

Namun, belum diketahui pasti DA menyerahkan diri atau dijemput paksa polisi. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwa Pandra Arsyad menyatakan, proses penyidikan tengah berjalan oleh Ditreskrimum Polda Lampung

Oleh karena itu, pihaknya sedang memberikan kesempatan kepada para tim penyidik untuk mengungkap terhadap peristiwa pidana yang terjadi. 

"Juga berikan kesempatan kepada tersangka dan kerabatnya agar kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang terjadi agar perkara semakin terang," ujarnya, Sabtu (11/7/2020). 

"Doakan saja, semoga proses berkas perkara cepat, tepat, dan akurat terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka DA ini," terangnya. 

Oleh karena itu, lanjut Pandra, berikan kesempatan bagi penyidik agar fokus dalam penanganan tindak pidana pencabulan ini. 

"Semoga cepat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan dengan vonis hukuman majelis hakim terhadap terpidana," katanya. 

Sementara itu, Anugerah Prima Utama dari LBH Bandar Lampung enggan memberikan keterangan terkait informasi penyerahan diri DA. 

Menurutnya, hal itu biarlah menjadi wewenang penyidik yang menangani perkaranya. 

"Informasinya memang seperti itu. Tapi kami tidak punya dasar untuk membeberkan ke publik. Silakan konfirmasi ke penyidiknya langsung," ungkap Prima.

TONTON JUGA:

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum relawan rumah aman di Lampung Timur, DA, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (16/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved