Pengembangan Kasus Korupsi di Lamsel

BREAKING NEWS Kembangkan Perkara Korupsi Zainudin Hasan, KPK Geledah 3 Lokasi di Lampung

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada 13 Juli 2020 sampai 16 Juli 2020, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ilustrasi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. BREAKING NEWS Kembangkan Perkara Korupsi Zainudin Hasan, KPK Geledah 3 Lokasi di Lampung. 

Namun informasi yang berkembang KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel sebagai tersangka.

Hal ini semakin diperkuat seperti yang tertuang dalam berkas perkara nomor 43/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk disebutkan bahwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021 (waktu itu) bersama-sama Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sejak bulan April tahun 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2017.

Anjar Asmara selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan sejak Desember 2017 sampai dengan Juli 2018, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni selaku Kepala Subbag (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR sejak tahun 2015 sampai bulan Januari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp72.742.792.145.

Saat dikonfirmasi kepada Plt Juru Bicara KPK apakah hanya satu tersangka dalam babak baru perkara korupsi Zainudin Hasan ini, Ali Fikri tidak berkomentar banyak.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," katanya, Selasa 14 Juli 2020.

Ditanya apakah S juga terlibat dalam babak baru perkara ini, Ali tidak juga berkomentar.

"Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tandasnya.

TONTON JUGA:

KPK telah menggeledah tiga tempat dalam pengembangan perkara tindak pidana dugaan korupsi infrastruktur Lampung Selatan, pengembangan dari perkara Zainudin Hasan. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada 13 Juli 2020 sampai 16 Juli 2020, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved