Tribun Lampung Tengah
Bawa 571 Kg Ganja, Warga Lampung Tengah Terancam Hukuman Mati
Menurut Mansyur, RN mengaku diupah Rp 100 juta untuk sekali mengirim barang haram tersebut. Modusnya, ia mengangkut ganja dengan membawa mobil boks.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah terancam hukuman mati.
Pasalnya, pria berinisial RN (33) itu menjadi kurir ganja seberat 571 kilogram.
RN membawa daun haram itu dari Aceh menuju Tangerang, Banten.
Kini ia tengah menunggu jadwal persidangan setelah kasusnya dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejari Gunung Sugih.
Kajari Gunung Sugih M Mansyur Majid menerangkan, RN terbukti sebagai kurir pengantar daun ganja dari Aceh menuju Tangerang.
TONTON JUGA:
"Pelaku RN ini perkaranya (kurir sabu) dilimpahkan dari BNN pusat ke Kejari Gunung Sugih, untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih," ujar Mansyur Majid, Selasa (21/7/2020).
Mansyur menambahkan, selama menunggu masa persidangan di PN Gunung Sugih, RN akan dititipkan ke Lapas Kelas II Gunung Sugih.
"Tersangka ini dikenakan pasal 115 juncto 132 dengan ancaman hukuman mati, dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar," urainya.
• Kurir 4 Kg Ganja Diamankan di Pringsewu, Pengirim Diciduk di Riau
• BREAKING NEWS Jadi Kurir Ganja, Tukang Parkir Dibekuk BNNP Lampung
• Warga Gedong Tataan Ditusuk 2 Pria, Pelaku Mengaku Dendam
• Kopi Marning, Penganan yang Bikin Kaesang Pangarep Kepincut
Mansyur menambahkan, penangkapan pengedar ganja dilakukan oleh BNN pusat di Kecamatan Terusan Nunyai.
Menurut Mansyur, RN mengaku diupah Rp 100 juta untuk sekali mengirim barang haram tersebut.
Modusnya, ia mengangkut ganja dengan membawa mobil boks.
"Saya dijanjikan bayaran Rp 100 juta untuk satu kali antar (ganja). Namun, sebagai DP (down payment), upah jalan saya baru menerima Rp 20 juta, sisanya dibayar kalau barang sudah sampai (Tangerang)," jelas RN.
Dia mengaku mengetahui mobil boks yang ia kendarai berisi daun ganja.
"Saya tugasnya jemput ganja dari Aceh, terus saya antar ke Tangerang. Saya tahu mobil (boks) itu berisi ganja," terangnya.
Peredaran ganja dari Aceh tersebut tak lepas dari peran H (38), napi Lapas Tangerang.
H mengaku menyuruh RN menjemput ganja di Aceh dan mengantarnya ke Tangerang.
H tengah menjalani masa tahanan di Lapas Tangerang.
Ia dikenakan hukuman penjara 17 tahun, dan saat ini telah menjalani 3 tahun masa hukuman.
Dibekuk di Lamteng
Kronologi pengungkapan kasus pengiriman ganja dari Aceh ke Tangerang, bermula dari diamankannya H (38) di Lapas Tangerang.
Dari keterangan H, diketahui akan terjadi transaksi ganja yang akan diantar RN (33) dari Aceh ke Tangerang.
RN beserta mobil boks yang diduga membawa 571 kg ganja ditangkap di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai pada Februari 2020 lalu.
"Ditangkap di Lampung Tengah (Terusan Nunyai). Setelah itu, kurir beserta mobil boks berisi ganja 571 kilogram dibawa ke BNN pusat di Jakarta," ujar Kajari.
Untuk mengelabui pihak BNN, RN memodifikasi mobil boks nomor polisi BK 8225 IW itu.
Barang bukti ganja diketahui BNN setelah menerjunkan anjing pelacak.
Ganja tersebut disembunyikan di dinding mobil boks. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)