Pencurian di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Mantan Karyawan Diringkus, Nekat Curi Laptop Mahasiswa untuk Dipakai Anaknya Sekolah
Mantan karyawan sebuah restoran ini nekat mencuri satu unit laptop milik mahasiswa di dalam kontrakan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria bernama Hermansyah (44) warga Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung diamankan anggota Polsek Kedaton, Rabu (22/7/2020).
Mantan karyawan sebuah restoran ini nekat mencuri satu unit laptop milik mahasiswa di dalam kontrakan Jalan M Nur, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.
Saat diamankan, pria tersebut mengakui perbuatannya.
"Enggak saya jual, karena rencana buat dipakai anak saya sekolah," ujar Hermansyah.
Hermansyah menyebut, satu dari 3 anaknya saat ini memasuki jenjang SMP.
TONTON JUGA:
Laptop tersebut dibutuhkan buat penunjang sekolah.
Sementara dirinya yang saat ini belum memiliki pekerjaan, sehingga nekat melakukan pencurian.
"Baru kali ini (mencuri) sebelumnya gak pernah," katanya.
• Begini Modus Buruh Serabutan di Kedondong Curi Motor Tetangga
• Pasien 06 Asal Metro Dinyatakan Sembuh Covid-19, Metro Nihil Kasus Positif
• Masalah Ekonomi Dominasi Kasus Perceraian di Lampung, hingga Juni Tercatat 5.325 Kasus
• BREAKING NEWS Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus DPO Curat Puluhan Sepeda Motor
Jadi Penadah Motor Curian, Kakek di Lampung Tengah Diringkus
Kasus lain, Polsek Kalirejo mengembangkan kasus pencurian sepeda motor di Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
Sebelumnya polisi sudah menangkap pelaku berinisial TT (28), warga Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung, Minggu (12/7/2020) lalu.
Kali ini, Polsek Kalirejo meringkus MD (60), seorang kakek yang diduga menjadi penadah motor curian.
Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mengatakan, MD membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru hasil curian TT di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, milik Sulastri.
"Pelaku MD ini yang membeli sepeda motor hasil curian pelaku (curanmor) berinisial TT yang sebelumnya kami amankan di Kecamatan Sendang Agung," kata Ridho Rafika, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (16/7/2020).
Ridho menambahkan, MD dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat diamankan di kediamannya, Kampung Kota Batu, Kecamatan Pubian, Minggu.
"Pelaku MD dan barang buktinya satu unit sepeda motor Honda Beat saat ini masih diamankan di Mapolsek Kalirejo. Ia kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkasnya.