Curanmor di Lampung Tengah
Polsek Padang Ratu Sita Kunci T dari Pelaku Curanmor di Pubian
Unit Reskrim Polsek Padang Ratu menyita kunci T di rumah salah satu pelaku curanmor.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG RATU - Unit Reskrim Polsek Padang Ratu menyita kunci T di rumah salah satu pelaku curanmor.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh menerangkan, barang bukti kunci T itu digunakan pelaku untuk mencuri motor di Pubian.
"Kami dapati barang bukti kunci T di rumah pelaku YS yang disimpan di dalam rumahnya. Ia membenarkan kunci T itu digunakan saat melakukan pencurian," kata Kompol Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (26/7/2020).
Selain kunci T, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih setrip merah.
"Motor itu yang digunakan untuk kedua pelaku bekeliling mencari mangsanya. Keduanya berboncengan setiap keluar melancarkan aksi pencurian," jelas Kapolsek.
TONTON JUGA:
Kedua barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Padang Ratu.
Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana 7 tahun penjara.
Kusimin (37), warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, menjadi korban aksi curanmor, Rabu (22/7/2020) lalu.
• BREAKING NEWS Curi Motor di Sendang Agung, 2 Warga Pubian Diciduk Polisi
• Pakai Kode, Begini Modus Pelaku Curanmor asal Pubian Beraksi
• Mayat Pria Berkaus BMW Dimakamkan di Pantai Pematang Sawa
• Polisi Tangkap Ibu Bayi yang Tewas Mengambang di Sungai Tulangbawang
Kusimin mengaku baru menyadari motornya raib saat hendak pulang dari rumah kerabatnya di Kampung Purworejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Ketika itu ia memarkir sepeda motor di samping rumah.
Motor dalam kondisi dikunci setang.
Namun, ia mengaku tak mendengar suara motor dinyalakan saat keluar rumah.
Korban yang panik sempat mencari keberadaan sepeda motornya.