Curanmor di Lampung Tengah

Polsek Padang Ratu Sita Kunci T dari Pelaku Curanmor di Pubian

Unit Reskrim Polsek Padang Ratu menyita kunci T di rumah salah satu pelaku curanmor.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TribunBatam
Ilustrasi - Unit Reskrim Polsek Padang Ratu menyita kunci T di rumah salah satu pelaku curanmor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG RATU - Unit Reskrim Polsek Padang Ratu menyita kunci T di rumah salah satu pelaku curanmor.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh menerangkan, barang bukti kunci T itu digunakan pelaku untuk mencuri motor di Pubian.

"Kami dapati barang bukti kunci T di rumah pelaku YS yang disimpan di dalam rumahnya. Ia membenarkan kunci T itu digunakan saat melakukan pencurian," kata Kompol Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (26/7/2020).

Selain kunci T, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih setrip merah.

"Motor itu yang digunakan untuk kedua pelaku bekeliling mencari mangsanya. Keduanya berboncengan setiap keluar melancarkan aksi pencurian," jelas Kapolsek.

TONTON JUGA:

Kedua barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Padang Ratu.

Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana 7 tahun penjara. 

Kusimin (37), warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, menjadi korban aksi curanmor, Rabu (22/7/2020) lalu.

 BREAKING NEWS Curi Motor di Sendang Agung, 2 Warga Pubian Diciduk Polisi

 Pakai Kode, Begini Modus Pelaku Curanmor asal Pubian Beraksi

 Mayat Pria Berkaus BMW Dimakamkan di Pantai Pematang Sawa

 Polisi Tangkap Ibu Bayi yang Tewas Mengambang di Sungai Tulangbawang

Kusimin mengaku baru menyadari motornya raib saat hendak pulang dari rumah kerabatnya di Kampung Purworejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Ketika itu ia memarkir sepeda motor di samping rumah.

Motor dalam kondisi dikunci setang.

Namun, ia mengaku tak mendengar suara motor dinyalakan saat keluar rumah.

"Saya dari rumah tujuannya mau silaturahmi ke rumah saudara (di Kampung Purworejo). Kira-kira tiga jam di dalam rumah, saat mau balik sekitar pukul 16.30 WIB, motor saya sudah tidak ada lagi di samping rumah," kata Kusimin.

Korban yang panik sempat mencari keberadaan sepeda motornya.

"Saya cari di sekitar rumah saudara. Saya tanya-tanya juga sama warga sekitar, tapi gak ada yang lihat. Akhirnya saya melapor ke Polsek Padang Ratu," ujar Kusimin.

 

Modus Pelaku

Pelaku NA dan YS mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah.

Keduanya mengawasi situasi sampai kondisi benar-benar dirasa aman.

Aksi pencurian oleh kedua pelaku terhitung masih sore, yakni sekitar pukul 16.30 WIB.

Satu pelaku masuk ke pekarangan rumah, sementara satu rekannya menunggu di depan rumah.

"Kami berbagi tugas. Saya yang masuk, kawan saya yang jaga di depan. Tujuannya kalau ada orang supaya teman saya memberi kode," kata YS kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Minggu (26/7/2020).

Untuk memuluskan aksinya, kedua pelaku melengkapi diri dengan kunci T dan senjata tajam.

Kunci motor korban dapat dirusak hanya dalam waktu kurang dari lima menit.

"Setelah kontak motor sudah bisa dibuka, lalu motor saya dorong keluar pekarangan rumah. Selanjutnya saya hidupkan dan bawa pergi," terangnya.

Polsek Padang Ratu menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor asal Kampung Purworejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Kedua pelaku berinisial YS (27) dan NA (21) itu ditangkap di rumah masing-masing.

YS dan NA mencuri motor milik korban Kusimin (37), warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, Rabu (22/7/2020) lalu.

"Pelaku YS kami amankan di rumahnya di Kampung Payung Dadi sekitar pukul 05.30 WIB. Selanjutnya dilakukan pengembangan, satu pelaku lagi yakni NA kami tangkap di rumahnya juga di Kampung Tanjung Rejo pada pukul 06.00 WIB," kata Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (26/7/2020).

Modus kedua pelaku, kata Muslikh, dengan mengintai motor korban jenis Honda Beat yang diparkir di rumah kerabatnya.

"Kedua pelaku dalam beraksi mengincar motor korban yang terparkir di samping rumah. Caranya dengan merusak kontak motor dengan kunci T," jelasnya.

Menurut Kapolsek, selama empat hari setelah melakukan aksinya, kedua pelaku sempat kabur ke luar kampung, sebelum akhirnya diketahui berada di rumah masing-masing. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved