Idul Adha 2020

Dilema Salat Idul Adha, Sulitnya Terapkan Protokol Kesehatan

PHBI Lampung sudah mendatangi beberapa masjid di Bandar Lampung untuk meninjau kesanggupan menerapkan protokol kesehatan sesuai SE saat salat Id.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan maupun masjid harus mengikuti persyaratan dan protokol kesehatan seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020. 

"Saya akan coba koordinasi dengan Ibu Wakil Gubernur atau Ibu Ratna (Setda Provinsi Lampung) karena Pak Arinal pasti sudah menyerahkan terkait teknisnya," paparnya.

Namun apabila nanti pemprov memperbolehkan melaksanakan salat Id di lapangan atau masjid, ia mengimbau agar masyarakat mematuhi protokoler kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Fakhrul Razi mengatakan, kegiatan Idul Adha, termasuk salat dan penyembelihan kurban, dapat dilaksanakan di semua daerah selain yang ditetapkan gugus tugas penanganan Covid-19 sebagai daerah yang belum aman.

Fakhrul Razi menegaskan, aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait diberi beban untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut.

Tergantung Wali Kota

Kepala Kemenag Bandar Lampung Mahmuddin Aris Rayusman mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota (pemkot).

Saat ini pihaknya menunggu kebijakan Wali Kota Bandar Lampung terkait pelaksanaan salat Id apakah bisa dilakukan di lapangan atau masjid atau tetap di rumah saja.

"Diserahkan ke Bapak Wali Kota terkait kebijakan mengenai pelaksanaan salat Id di masjid atau lapangan ini. Mungkin Senin atau Selasa besok sudah keluar (kebijakannya)," kata dia.

Pihaknya sendiri tidak bisa mengambil kebijakan terkait pelaksanaannya.

Namun yang jelas di surat edaran Menag sudah jelas mekanismenya ketika akan dilaksanakan salat Idul Adha di lapangan atau masjid di situasi pandemi Covid-19.

Penyembelihan Kurban

Selain terkait salat Id, Kemenag Lampung telah merilis panduan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban saat pandemi.

Mengacu pada Surat Edaran Menag Nomor 18 tahun 2020, melalui Instagram @kanwil_kemenag_lampung, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam menyembelih hewan kurban di situasi Covid-19.

Syarat tersebut yakni penerapan jarak fisik atau physical distancing, penerapan kebersihan personal panitia, dan penerapan kebersihan alat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved